Jokowi akan Beri Bantuan Uang ke Pegawai Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Sri Mulyani: Masih Dikaji
Guna menggenjot kembali roda perekonomian nasional, Sri Mulyani akan melakukan pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.
Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).
Selain memberikan uang tunai, pemerintah juga akan menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga pariwisata.
Wacana pemberian bantuan ini muncul sebagai bentuk perluasan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
• Wali Kota Blitar Berikan Bantuan Kursi Roda hingga Alat Bantu Pendengaran ke Penyandang Disabilitas
• Kelompok Karang Taruna Kepanjen Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Covid-19 secara Ekonomi
Menurut kabar yang beredar, nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp 600.000. Nah, informasi ini yang harus menjadi perhatian pegawai swasta.
Bahwa bantuan uang tersebut akan pemerintah berikan kepada mereka setiap enam bulan lamanya.
Jadi setiap bulan, pegawai swasta akan mendapat bantuan uang tunai Rp 600.000 selama enam bulan.
Tapi tidak semua pegawai yang akan mendapat bantuan tersebut.
Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta.
Kedua, penerima merupakan pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta dipastikan tak akan mendapat bantuan tersebut.
• BERITA TERPOPULER JATIM: Tes Acak Digelar di Tulungagung hingga 182 Destinasi Wisata Jatim Dibuka
• 1 Dokter Positif Covid-19, 27 Perawat di IGD RSUD Sogaten Langsung Dikarantina di Asrama Haji Madiun
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.
Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8).