Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Edarkan Narkoba Sistem Ranjau, Pria di Nganjuk Diamankan Polisi, Sabu Ditempel di Tiang Listrik

Edarkan narkotika jenis sabu dan narkoba, dua pria di Nganjuk diamankan polisi.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Pipin Tri Anjani
Istimewa/TibunJatim.com
Barang bukti sabu dalam klip plastik dan puluhan ribu butir pil koplo jenis doubel L yang diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk dari tangan tersangka pengedar. 

Tim Rajawali 19 Satresnarkoba langsung mengamankan tersangka Gerandong di rumahnya di Desa Jombok Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang.

Kisah Pilu Pelajar SMP di Bekasi Nekat Gabung Komplotan Begal Bercelurit: Demi Beli Jaket Impiannya

Dari penangkapan tersebut, tim Rajawali 19 mengamankan sejumlah barang bukti paket sabu dalam plastik klim dan dua butir pil ekstasi, serta peralatan hisap sabu serta lainya.

"Tersangka Gerandong tersebut mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang dari wilayah Mojokerto yang saat ini dalam pengejaran tim Rajawali 19 Satresnarkoba," tandas Rony Yunimantara.

Atas perbuatannya mengedarkan narkoba itu, imbuh Rony Yunimantara, kedua tersangka terancam dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, dan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Kedua tersangka itu termasuk pengedar narkoba yang diburu tim Rajawali 19 Satresnarkoba belakangan ini, karena aksinya mengedarkan sabu sistem ranjau cukup rapi dan sangat meresahkan masyarakat," tutur Rony Yunimantara. (Surya/Achmad Amru Muiz)

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved