Edarkan Narkoba Sistem Ranjau, Pria di Nganjuk Diamankan Polisi, Sabu Ditempel di Tiang Listrik
Edarkan narkotika jenis sabu dan narkoba, dua pria di Nganjuk diamankan polisi.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Pipin Tri Anjani
Tim Rajawali 19 Satresnarkoba langsung mengamankan tersangka Gerandong di rumahnya di Desa Jombok Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang.
• Kisah Pilu Pelajar SMP di Bekasi Nekat Gabung Komplotan Begal Bercelurit: Demi Beli Jaket Impiannya
Dari penangkapan tersebut, tim Rajawali 19 mengamankan sejumlah barang bukti paket sabu dalam plastik klim dan dua butir pil ekstasi, serta peralatan hisap sabu serta lainya.
"Tersangka Gerandong tersebut mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang dari wilayah Mojokerto yang saat ini dalam pengejaran tim Rajawali 19 Satresnarkoba," tandas Rony Yunimantara.
Atas perbuatannya mengedarkan narkoba itu, imbuh Rony Yunimantara, kedua tersangka terancam dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, dan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Kedua tersangka itu termasuk pengedar narkoba yang diburu tim Rajawali 19 Satresnarkoba belakangan ini, karena aksinya mengedarkan sabu sistem ranjau cukup rapi dan sangat meresahkan masyarakat," tutur Rony Yunimantara. (Surya/Achmad Amru Muiz)
Editor: Pipin Tri Anjani