Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Edarkan Narkoba Sistem Ranjau, Pria di Nganjuk Diamankan Polisi, Sabu Ditempel di Tiang Listrik

Edarkan narkotika jenis sabu dan narkoba, dua pria di Nganjuk diamankan polisi.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Pipin Tri Anjani
Istimewa/TibunJatim.com
Barang bukti sabu dalam klip plastik dan puluhan ribu butir pil koplo jenis doubel L yang diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk dari tangan tersangka pengedar. 

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Edarkan narkotika jenis sabu, dua pria di Nganjuk diamankan polisi.

Kedua pria tersebut yakni Purwoadi alias Gerandong (40) wiraswasta warga Desa Jombok Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, dan M Ih Fany Asmil Adiyta (22) seorang buruh tani warga Desa Mungkung Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.

Dari tangan keduanya diamankan narkotika jenis sabu total seberat 17,02 gram, pil koplo sebanyak 23 ribu butir, timbangan digital, sejumlah plastik klip berbagai ukuran, seperangkat peralatan hisap sabu, Handphone, dan sebagainya.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan terhadap dua pengedar narkoba tersebut berdasarkan informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.

Tragedi Subuh Mencekam di Warung Haryanti, Diserbu 6 Perampok, Emas & Uang Rp 170 Juta Raib

Pengakuan Pelaku Fetish Kain Jarik Diungkap Polisi, Sebut Mengidap Kelainan Sejak Kecil

Atas informasi tersebut tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan tindak lanjut penyelidikan.

"Hasilnya tim Rajawali 19 Satresnarkoba mencurigai seorang pemuda yang sedang santai duduk diatas sepeda motor di lingkungan SPBU Kelurahan Sukomoro saat dini hari," kata Rony Yunimantara, Jumat (7/8/2020).

Tim Rajawali 19 Satresnarkoba, dikatakan Rony Yunimantara, melakukan pengamanan terhadap pemuda tersebut dan dilakukan penggeledahan.

Dari saku celana sebelah kanan pemuda yang diketahui bernama M Ih Fany Asmil Aditya tersebut ditemukan satu plastik klip sabu seberat 0,39 gram.

Pemuda yang akhirnya dijadikan tersangka pengedar tersebut mengaku sabu yang dibawanya akan diserahkan kepada pembelinya di sekitaran SPBU tersebut.

"Saat itu juga, tersangka pengedar sabu dibawa ke Mapolres Nganjuk beserta barang bukti," ucap Rony Yunimantara.

Niat Tawuran, Lima Anak di Bawah Umur Diciduk Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sajam Disita

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, menurut Rony Yunimantara, selain mengantongi satu klip paket sabu ternyata tersangka juga mengaku telah meranjau paket sabu di sejumlah tiang listrik di sejumlah tempat.

Tim Rajawali 19 Satresnarkoba langsung melakukan pencarian dan menemukan sejumlah paket sabu yang ditempel di sejumlah tiang listrik terbungkus tisu dan dilakban dari berbagai tempat tersebut.

Selanjutnya, ungkap Rony Yunimantara, tim Rajawali 19 juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Mungkung Kecamatan Rejoso Nganjuk.

Hasilnya tim Rajawali 19 menemukan sabu seberat 13,48 gram serta 23 kemasan plastik berisi total sekitar 23 ribu butir pil koplo jenis double L dan sejumlah peralatan hisap serta timbangan elektrik dan sebagainya.

Dalam pemeriksaan, tambah Rony Yunimantara, tersangka juga mengaku kalau mendapatkan narkoba tersebut dari tersangka Gerandong alias Purwoadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved