Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Kota Batu

Hotel Mutiara Baru Dihadiahi Pemkot Batu Bebas Pajak: 48 Pasien Covid-19 Sembuh Karantina di Sana

48 warga Kota Batu sembuh dari virus Corona usai jalani karantina di Hotel Mutiara Baru. Wali Kota Dewanti Rumpoko beri penghargaan pembebasan pajak.

Penulis: Benni Indo | Editor: Hefty Suud
SURYA/BENNI INDO
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan wakilnya, Punjul Santoso berinteraksi dengan seorang dokter yang baru sembuh dari Covid-19 di Hotel Mutiara Baru pada 17 Juli 2020. 

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Pemkot Batu berikan pembebasan pajak kepada Hotel Mutiara Baru.

Pembebasan pajak itu diberikan sebagai hadiah karena hotel yang terletak di depan Rumah Dinas Wali Kota Batu tersebut turut andil dalam upaya menyembuhkan pasien virus Corona ( Covid-19 ) di Kota Batu.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko belum lama ini mengutarakan rasa terima kasihnya karena Hotel Mutiara Baru telah menyediakan ruangan karantina pasien positif Covid-19 di Kota Batu.

Apresiasi Proyek Akhir Mahasiswa, PENS Selenggarakan Final Project Competition di Tengah Pandemi

Gandeng Komunitas, Polres Jember Sosialisasikan Gerakan Jawa Timur Bermasker dan Jember Bermasker

"Kami berterima kasih kepada Hotel Mutiara Baru karena hotel ini telah menjadi tempat karantina pasien positif Covid-19 Kota Batu. Bahkan banyak pasien yang dikarantina sembuh," ujar Dewanti.

Pada 17 Juli 2020, Dewanti melepas 48 warga Kota Batu yang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 di Hotel Mutiara Batu.

Menurutnya pembebasan pajak bagi Hotel Mutiara Baru sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan asas keadilan dan timbal balik.

7 Kandidat Vaksin Covid-19 yang Masuk Uji Klinis Fase 3, Ada dari Wuhan Institute hingga Oxford

VIRAL Drama Pernikahan Hancur Total, Wanita Hamil Teriak ini Bayimu, Sikap Mempelai di Luar Dugaan

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menambahkan, penghargaan yang diberikan adalah pembebasan pajak, yang saat ini masih dalam proses keputusan Wali Kota.

"Untuk teknisnya, pembebasan pajak tidak dikenakan pada subjek pajak atau konsumen atas pembayaran kamar. Kemudian wajib pajak atau hotel juga tidak diperkenankan memungut pajak kepada konsumen," bebernya.

Meski begitu wajib pajak atau hotel tetap wajib melaporkan SPTPD sesuai omset kepada Badan Keuangan Daerah (BKD). Dengan catatan kamar yang digunakan untuk posko bernilai nihil.

Tak hanya itu, Pemkot Batu sebelumnya juga telah memberikan keringanan pada pelaku perhotelan secara umum.

Yakni memberikan pembebasan pajak hotel dan resto maksimal 50 persen dalam rangka pemulihan ekonomi.Dari data BKD hingga akhir Juli kemarin.

Untuk pajak hotel telah mencapai Rp 12,3 miliar atau 31,33 persen dari target Rp 39,5 miliar. Saat ini, ada empat orang yang menjalani karantina di Hotel Mutiara Baru.

Penulis: Benni Indo

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved