Sindikat Pemalsu STNK Dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim, Satu di Antaranya Wanita Asal Jember
Tim Jogoboyo Resmob Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap sindikat pemalsu STNK. Ada tiga pelaku, satu di antaranya wanita.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Jogoboyo Resmob Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap sindikat pemalsu STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Ada tiga pelaku yang ditangkap, dua di antaranya laki-laki dan satu perempuan.
Mereka diduga kuat membuat STNK palsu guna memuluskan penjualan kendaraan bodong.
Para pelaku antara lain Siti Khoiriyah warga Krajan Jenggawah, Jember, dan Rois Sudin warga Panggungrejo, Gondanglegi, Kabupaten Malang, serta Suparman warga Kedungpedaringan, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para pelaku memalsukan STNK sebagai data pendukung mobil yang akan dijual.
• Kawasan Wisata Religi Ampel Surabaya Dibanjiri Peziarah, Protokol Kesehatan Tidak Ketat
• Dikukuhkan sebagai Ayah dan Bunda GenRe Jawa Timur, Ini pesan Emil Dardak dan Arumi Bachsin
Serta untuk meningkatkan kepercayaan pembeli jika ada surat-surat kelengkapan kendaraan.
"Dengan begitu, pembeli mobil yakin dan percaya," terang Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (10/8/2020).
Tak hanya itu, pelaku juga menjual mobil dengan harga di bawah rata-rata.
"Mereka juga mengganti huruf atau angka yang ada di STNK mirip seperti aslinya, sehingga secara kasat mata pembeli tidak mengetahui bahwa STNK tersebut sudah diubah sendiri," sambungnya.
• DPRD Desak Jembatan Joyoboyo Surabaya Selesai Lebih Cepat dari Target Awal: Harus Tuntas 7 Desember
• Tujuh ASN Positif Covid-19 Setelah Jalani Tes Swab, Pengadilan Negeri Surabaya Berlakukan Lockdown
Dia belum membeberkan lebih jauh terkait jumlah mobil yang telah dijual dan STNK palsu yang sudah diproduksi pelaku. Sebab, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Ketiganya dijerat dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 hingga pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Editor: Dwi Prastika