Virus Corona di Kediri
Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Dua Lembaga Bimbingan Belajar di Kota Kediri Ditegur Satpol PP
Satpol PP Kota Kediri memberikan teguran kepada dua lembaga bimbingan belajar (LBB) yang telah menggelar pembelajaran secara offline atau tatap muka
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satpol PP Kota Kediri memberikan teguran kepada dua lembaga bimbingan belajar (LBB) yang telah menggelar pembelajaran secara offline atau tatap muka di kelas, Selasa (11/8/2020).
Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri menjelaskan, dua lembaga bimbingan belajar yang mendapat teguran petugas masing-masing, LBB Neutron dan Edulab.
Kedua lembaga bimbingan belajar itu telah mengadakan kegiatan belajar tatap muka dengan berbekal surat rekom dari orang tua siswa yang ikut bimbingan belajar.
"Tindakan yang diambil petugas menyarankan untuk tetap menggunakan kegiatan belajar online dikarenakan kegiatan belajar di sekolah belum diperbolehkan," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Petugas kemudian meminta pengelola lembaga bimbingan belajar melakukan secara online.
"Petugas tidak mau resiko untuk antisipasi kluster baru," tegasnya kepada TribunJatim.com.
Pembelajaran kedua lembaga bimbingan belajar itu diketahui petugas dari laporan masyarakat. Pembelajaran secara tatap muka lembaga bimbingan belajar ini telah dilakukan sejak awal Agustus 2020.
• Rekomendasi PKB untuk Gus Ipul di Kota Pasuruan Tunggu Figur Pasangan dari Rekan Koalisi
• VIRAL CCTV Pria Misterius Jilati Bel Rumah Warga Berjam-jam, Motif Aneh Terkuak, Polisi Pusing
• Madura Geger, Jenazah Ditemukan di Tengah Sawah, Mulut dan Hidung Korban Keluar Darah
Pihak lembaga bimbingan belajar mengaku telah mematuhi semua protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan disertai izin tertulis dari orang tua siswa.
Selain memberikan teguran kepada pengelola lembaga bimbingan belajar, patroli Satpol-PP Kota Kediri juga membubaran pengunjung angkringan, kafe, tempat billiar dan warung yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan melanggar Perwali no 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid -19.
Kepada pengunjung dan pengelola angkringan, tempat billiar dan kafe diminta untuk menerapkan protokol kesehatan.(dim/Tribunjatim.com)