Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Tuban

Pemkab Tuban Bakal Kucurkan Dana untuk Bantuan Stimulus Permodalan UKM Terdampak Pandemi Covid-19

Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Tuban, Agus Wijaya mengatakan, UKM kerajinan dan umum akan mendapatkan bantuan modal usaha.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
UKM bidang konveksi menerima bantuan permodalan dari Pemkab Tuban akibat dampak pandemi Covid-19, 2020. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pemerintah Kabupaten Tuban memberikan bantuan stimulus permodalan bagi usaha kecil menengah ( UKM ).

Bantuan yang diberikan tersebut dalam rangka membantu UKM akibat dampak pandemi Covid-19 atau virus Corona.

Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Tuban, Agus Wijaya mengatakan, UKM kerajinan dan umum akan mendapatkan bantuan modal usaha.

Sebanyak 50 UKM bidang tersebut bakal menerima stimulus bantuan nilainya masing-masing Rp 2 juta.

"Bantuan ini masuk tahap kedua, rencananya akan diberikan kepada 50 UKM bidang kerajinan dan umum. Tahap pertama sudah ada 73 UKM konveksi yang diberi bantuan, nilainya juga Rp 2 juta," ujarnya seusai prosesi penyerahan bantuan, Rabu (12/8/2020).

Terima Rekomendasi dari PDI Perjuangan, Bakal Calon Bupati Tuban Setiajit Hadir Langsung di Jakarta

Pencairan Gaji ke-13 ASN Kabupaten Tuban Tunggu Perbup, Jumlahnya Capai Rp 36 Miliar Lebih

Mantan Kabag Humas Pemkab Tuban itu menjelaskan, selain UKM bidang konveksi dan kerajinan yang mendapatkan bantuan, usaha bidang makanan dan minuman (mamin) juga akan mendapat stimulus.

Untuk UKM bidang mamin mendapat bantuan Rp 1 juta setiap penerima, ini nanti datanya ada di Diskoperindag.

"Selain stimulus bantuan modal, Diskoperindag juga telah menyalurkan 50 ribu paket sembako sebagai bantuan Covid-19," pungkasnya.

Editor: Dwi Prastika

Mall Pelayanan Publik Tuban Ditarget Selesai November, Bisa Urus Layanan Kependudukan hingga SIM

Buat Resah Warga Rengel Tuban, Sarang Tawon Vespa Affinis Dimusnahkan BPBD

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved