Berita Entertainment
Roy Kiyoshi Tak Jalani Hukuman di Penjara, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Sudah Sehat dari Psikotropika
Kuasa hukum Roy Kiyoshi, Edi Suryono meyakini setelah bebas, kliennya bisa menjalani kehidupan dengan normal tanpa bantuan dari psikotropika.
TRIBUNJATIM.COM - Roy Kiyoshi tak menjalani hukuman di dalam penjara melainkan di rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Kuasa hukumnya menyebut kliennya sudah sehat dari psikotropika.
Kuasa hukum Roy Kiyoshi (33), Edi Suryono senang mendengar putusan majelis hakim yang menguntungkan kliennya.
Edi menegaskan kalau putusan hakim menguntungkan Roy Kiyoshi adalah bukan menghukum menjalani hukuman di dalam penjara, melainkan menjalani hukuman di panti rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Beruntung ya putusannya rehab. Cuma kita lihat satu minggu, apakah jaksa akan banding atau tidak," kata Edi Suryono usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
• Kanim Surabaya Terima Kunjungan Sekjen dan Staf Ahli Kemenkumham, Siap Bangun ZI WBBM dengan Inovasi
• Edarkan Narkoba Sistem Ranjau, Pria di Nganjuk Diamankan Polisi, Sabu Ditempel di Tiang Listrik
Mengenai vonis lima bulan rehab, Edi Suryono menegaskan kalau Roy tinggal menjalani rehabilitasi rawat inap selama sebulan ke depan.
"Iya rawat inap. Kita kan minta nya rehab rawat jalan. Tapi ternyata hakim berpendapat lain. Ya engga apa-apa itu udah putusan hakim," ucapnya.
Edi Suryono meyakini setelah bebas, Roy Kiyoshi bisa menjalani kehidupan dengan normal tanpa bantuan dari psikotropika.
"Ya otomatis sehat lah pasti. Kondisi dia (Roy) juga sehat kan tadi kelihatan," ujar Edi Suryono.
Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.
Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid dari Roy Kiyoshi.
• Ratusan Motor yang Tersita dari TKP Judi Sabung Ayam di Lumajang Bisa Diambil Lagi, Ini Syaratnya
• Sebar Hoaks Diskon 30% Menginap di Hotel Bali, Pelaku Asal Sumut Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan
Harapan Roy Kiyoshi Tetap Rehabilitasi di RSKO Cibubur, Kuasa Hukum: Klien Saya Ada 3 Penyakit Akut

Roy Kiyoshi mengungkapkan harapannya agar dapat melanjutkan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Harapan itu Roy Kiyoshi sampaikan lewat kuasa hukumnya.
Hal tersebut disampaikan Roy Kiyoshi saat kembali menjalani persidangan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.
Kuasa hukum Roy Kiyoshi menuturkan kliennya memiliki tiga penyakit akut.
Sehingga berharap agar permohonannya itu dapat terkabul.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020).
• Cegah Potensi Tweet Menyinggung, Twitter Rilis Fitur Baru untuk Batasi Reply, Ini Cara Penggunaannya
• Tangis Pilu Pekerja Seni di Depan Kantor Wali Kota Risma karena Tak Kerja: Sampai Jual Cincin Kawin
Agenda sidang adalah mendengar pembacaan pembelaan Roy Kiyoshi atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Roy Kiyoshi menjalani sidang secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Edy Suryono, kuasa hukum Roy Kiyoshi, mengatakan, kliennya tetap berharap menjalani hukuman rehabilitasi rawat jalan di RSKO Cibubur.
Dalam pembelaannya, pria bernama asli Ari Kurniawan itu ingin tetap menjalani rehabilitasi.
"Roy Kiyoshi butuh keluarga yang harus terus mendampinginya," kata Edy Suryono menambahkan bahwa Roy Kiyoshi diketahui memiliki tiga penyakit akut, yakni paranoid, insomnia, dan bipolar.
"Penyakit itu sudah lama. Tuntutan jaksa yang menuntut enam bulan kurungan penjara juga karena tiga penyakit itu," ucap Edy Suryono.
• Simpanan Sabu di Mesin Penetas Terbongkar, Petani dan Peternak Nganjuk Pasrah Dikeler Satresnarkoba
• 3 Hal Menarik dari Konser 100 Hari Meninggalnya Didi Kempot, Saputri Ingat Momen Indah dengan Suami
Ia berharap, majelis hakim mengabulkan keinginan Roy Kiyoshi saat sidang putusan digelar pada 12 Agustus 2020.
Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, 6 Mei 2020.
Saat itu polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid dari Roy Kiyoshi.
Ketika sidang digelar pada 29 Juli 2020, Roy Kiyoshi dituntut hukuman enam bulan kurungan penjara dipotong masa hukuman.
(Wartakotalive/Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Roy Kiyoshi Sudah Sehat dari Psikotropika