Sebar Hoaks Diskon 30% Menginap di Hotel Bali, Pelaku Asal Sumut Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan
Sebar penipuan paket travelling lewat Instagram pribadi. Pelaku asal Sumatera Utara dituntut Pengadilan Negeri Surabaya 1 tahun 2 bulan penjara.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan kepada terdakwa Meyliana Kurniawan.
Sebab, ia terbukti telah menyebarkan berita bohong melalui media sosial.
Di akun Instagram pribadinya, Meyliana mengunggah penipuan paket travelling.
• Prediksi Skor Liga Champions Atalanta Vs PSG, Bung Towel: Beda Kelas, PSG Menang Tipis 2-1
• Kanim Surabaya Terima Kunjungan Sekjen dan Staf Ahli Kemenkumham, Siap Bangun ZI WBBM dengan Inovasi
Selain hukuman badan terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp 5 juta.
"Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah dua bulan penjara," kata hakim ketua saat bacakan amar putusan dalam sidang di PN Surabaya.
Dalam postingannya, warga Komplek Wira Asri II Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara itu memberikan diskon 30 persen menginap di hotel The Apurva Kempinski, Bali.
• Tinggal Telepon, Tim Home Care Peduli RSUD Gambiran Kota Kediri Datang Langsung ke Rumah Pasien
• 100 Hari Meninggal Didi Kempot, Saputri Kenang Masa Lalu, Yan Vellia Ekspos Doa Haru Anak: Buat Papa
Diskon tersebut diminati oleh saksi korban Abdul Yono, akan tetapi setelah datang ke hotel ternyata diskon yang ditawarkan penginapan tersebut hanya 10 persen.
Bahkan penginapan yang ditawarkan terdakwa tidak tercatat dalam data hotel tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Meyliana yang melalui penasihat hukumnya mengaku akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Melalui penasihat hukumnya, Janaek Situmeang dan Edi Saputra Tarigan tetap pada pledoi sebelumnya yang diajukan ke majelis hakim.
Putusan ini dinilainya sangat tidak sesuai dan memberatkan kliennya, menurutnya ada beberapa unsur yang tidak dapat terpenuhi selama persidangan.
“Diantaranya, ada unsur setiap orang kebohongannya dimana. Terus yang jadi titik berat perkara ini adalah kerugiannya, disini kerugian korban sudah dikembalikan dan tidak ada niat untuk berbohong,” tutur Janaek.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar mengatakan, dirinya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Karena menurutnya terlalu ringan dari tuntutan sebelumnya.
“Pikir-pikir yang mulia,” ucapnya.