Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sebar Hoaks Diskon 30% Menginap di Hotel Bali, Pelaku Asal Sumut Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan

Sebar penipuan paket travelling lewat Instagram pribadi. Pelaku asal Sumatera Utara dituntut Pengadilan Negeri Surabaya 1 tahun 2 bulan penjara.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa penipuan paket travelling Meylianna saat jalani sidang secara online di PN Surabaya, Rabu (12/8/2020). 

Diketahui kasus ini membuat saksi korban mengalami kerugian sedikitnya Rp 6,4 juta, terdakwa dilaporkan saksi korban Abdul ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada (2/2/2020) lalu di alamat rumahnya tersebut. 

Dalam kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

 Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved