Surabaya Sudah Jadi Zona Oranye, Pemkot Minta Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Kota Surabaya saat ini sudah dinyatakan sebagai wilayah dengan risiko sedang penularan virus Corona ( Covid-19 ).
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kota Surabaya saat ini sudah dinyatakan sebagai wilayah dengan risiko sedang penularan virus Corona ( Covid-19 ).
Di peta sebaran Covid-19, Kota Surabaya ditandai sebagai zona oranye.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, kondisi ini memang patut disyukuri.
Namun pihaknya tetap berfokus pada penanganan yang dilakukan.
"Bukan berarti, adanya perubahan status tersebut membuat Pemkot Surabaya melonggarkan, tidak," kata Febri, Rabu (12/8/2020).
• Pemkab Tuban Bakal Kucurkan Dana untuk Bantuan Stimulus Permodalan UKM Terdampak Pandemi Covid-19
Menurut Febri, terkait zonasi warna dalam penyebaran Covid-19 pada suatu daerah itu menjadi kewenangan dari BNPB.
Namun, apapun kondisi Kota Surabaya, pihaknya memastikan bakal terus menjalankan disiplin protokol kesehatan di berbagai sektor.
Hal itu agar situasi wabah dapat terus dikendalikan.
"Kita patut bersyukur bahwa Surabaya menjadi lebih baik sekarang terkait penanganan pandemi Covid-19 dan penularan sudah mulai terkendali," kata Febri menambahkan.
Febri memberi contoh, selain adanya pemeriksaan massal, upaya sosialisasi massif bakal terus dilakukan agar warga dapat terus meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan.
Bahkan, tak jarang Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang turun sendiri melakukan sosialisasi patuh protokol kesehatan ke kampung-kampung.
Sehingga, menurut Febri, penularan kasus Covid-19 di Surabaya bisa terkendali dan angka kesembuhan terus bertambah.
Pihaknya mengimbau kepada warga, khususnya bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit agar tetap disiplin menjaga protokol kesehatan. Seperti disiplin memakai masker, menjaga jarak, rutin cuci tangan dan sebagainya.
"Bukan berarti dengan adanya perubahan status tersebut membuat Pemkot Surabaya melonggarkan, tidak," ujar Febri.