BLT Rp 600 Ribu untuk Pegawai Swasta Gaji di Bawah 5 Juta Berlaku Mulai September, Cek 8 Syaratnya!
8 Syarat pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta bisa mendapat BLT Rp 600.000. Simak selengkapnya berikut ini!
TRIBUNJATIM.COM - Bantuan subsidi gaji untuk pegawai swasta gaji di bawah 5 juta rencananya akan berlaku mulai bulan September.
Selama 4 bulan, mereka akan mendapat bantuan uang tunai Rp 600 ribu.
Seperti diketahui, pemerintah rencananya akan segera memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan kepada pegawai swasta gaji di bawah 5 juta.
Presiden Jokowi memastikan bahwa pada Agustus 2020 ini, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BLT.

• Jemput Bola Disiplin Protokol Kesehatan, Satgas Gabungan Gresik Patroli Naik Motor: Bagi-bagi Masker
• Hadapi Gus Ipul di Pilkada Kota Pasuruan, Bacawali Teno Gandeng Hasjim Tegas: Siap Tarung
• Seniman Kabupaten Malang Merasa Jadi Anak Tiri, Wadah Berkarya Tergusur: Kami Berjuang Sendiri
Bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Presiden Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020) dikutip dari Kompas.com (TribunJatim.com Network ).
Nantinya, setiap pekerja akan menerima bantuan dengan total subsidi hingga Rp 2,4 juta.
• Pelajar akan Dapat Bansos Ponsel dan Pulsa, Sri Mulyani: Hanya Mereka dari Keluarga Kurang Mampu
• Antisipasi Kekeringan di Kepulauan, Pemkab Sumenep Ajukan Bantuan Air Bersih ke Pemprov Jatim
• Asa Stamina Prima Bagi Pasien Corona Sembuh, Pemkot Surabaya Gencar Senam Pernafasan: 10 Instruktur
Dilansir dari Kompas.com (TribunJatim.com Network ), setiap karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdampak Covid-19 akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai bulan September 2020.
Bantuan dari pemerintah ini, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.
Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Bank penyalur merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang langsung menyalurkan dana subsidi upah kepada rekening penerima bantuan pemerintah.
Karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebelumnya dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
• Tenaga Kesehatan akan Dapat Insentif Semacam Gaji ke-13, Sri Mulyani: Garis Terdepan Hadapi Covid-19
• Berangkat dari Gresik, Kapal Hilang di Perairan Bima, 2 Orang Selamat dan 10 Orang Belum Ditemukan
• Sejumlah Lembaga Sekolah di Sampang Melakukan Uji Coba KBM Tatap Muka Pada 18 Agustus 2020
Berikut ini 8 syarat mendapatkan subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
8. Bukan karyawan BUMN dan PNS
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara dan Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta