Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengajuan Nikah Muda 2020 di Lumajang Naik 2 Kali Lipat, Pengadilan Agama Beber Penyebabnya

Jumlah pernikahan dini di Lumajang meningkat dua kali lipat pada tahun 2020. 607 pasangan dibawah umur mengajukan dispensasi nikah muda.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Hefty Suud
Freepik
ILUSTRASI - Jumlah pernikahan dini di Lumajang tahun 2020 meningkat dua kali lipat. 

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pengadilan Agama Lumajang mencatat jumlah pernikahan dini di Lumajang tahun 2020 ini meningkat dua kali lipat.

Pasalnya hingga Jumat (14/8/2020), ada 607 pasangan dibawah umur mengajukan dispensasi nikah muda.

Panmud Hukum Pengadilan Agama Lumajang, Teguh Santoso mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun lalu, angka ini sangat berbeda jauh.

Sebelum Ramai Isu Tengkar, Ada Cerita Rizki DAcademy Soal Malam Pertama dengan Nadya: Kayak Asing

Bantu Dapatkan Pupuk Bersubsidi, Banyuwangi Usulkan 113 Ribu Petani Lewat e-RDKK

Dari Januari-Desember 2019, hanya ada 335 pasangan mengajukan dispensasi menikah muda.

Teguh menambahkan, faktor yang menyebabkan angka itu naik karena adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Itu kalau Undang-Undang No 1 Tahun 1974 mensyaratkan dispensasi nikah calon pria umur 19 tahun, untuk calon istri 16 tahun. Kemudian dirubah menjadi Undang-Undang 16 Tahun 2019, persyaratan usia menikah untuk calon suami dan istri sama 19 tahun," kata Teguh, Sabtu (15/8/2020).

Tak Kapok Dibui, Warga Sidomulyo Kembali Beraksi Mencuri, Gasak Sendok dan Sapu Sekolah: Gimana Lagi

Matangkan Persiapan Jelang Liga 1 2020, Madura United Pastikan Tak akan Gelar Pemusatan Latihan

Kata Teguh, adanya perubahan aturan, kenaikan jumlah pernikahan dini di Lumajang naik sejak awal tahun. Biasanya, pengaju terbanyak adalah adalah wanita.

"Jadi faktor yang paling dominan sejak ada perubahan Undang-Undang pernikahan sejak 17 Oktober 2019 itu implikasinya pasti umur. Jadi misal wanita 16 tahun sudah boleh, tapi ada batasan usia 19 tahun itu, semakin banyak pengaju. Biasanya pengaju paling banyak wanita. Tapi ada juga laki dan wanita sama-sama belum umur," ucapnya.

Selain faktor usia, ada juga alasan lain. Para remaja terpaksa menjalani pernikahan dini karena terlebih dulu hamil diluar nikah.

"Ya yang paling dominan mereka sudah saling cinta kemana-mana berduaan dan sulit untuk dipisahkan lagi, bahkan ada yang sudah hamil," ungkapnya.

Teguh menilai, rata-rata pernikahan yang berangkat dari usia belum matang, biasanya rentan sekali sering bertengkar.

Risiko yang paling fatal, ada juga yang sudah diberi dispensasi nikah malah cerai karena masalah sepele.

"Contoh kasus kecil aja ya. Misalkan setelah rumah tangga kan awal mungkin tinggal di rumah mertua. Terus gak kerasan tinggal di rumah mertua akhirnya bertengkar sampai cerai," katanya.

Berangkat dari risiko fatal itu, Teguh ia berharap, tingginya angka pernikahan dini dapat menjadi perhatian semua lapisan masyarakat. Misalnya dari lingkungan sekolah.

"Umur segitu kan mustinya masih sekolah ya. Jadi, tenaga pendidik mustinya menyadarkan resiko-resiko menikah di usia muda ada dengan menyajikan pembelajaran kesehatan reproduksi. Artinya kalau menikah namun usia anak belum matang, organ reproduksinya berisiko pada kesehatan pada janinnya pada ibunya juga," ucapnya.

Tidak hanya di lingkungan sekolah, ia juga berharap para orang tua juga lebih perhatian dengan kebiasaan anak ketika memasuki usia remaja.

"Kemudian juga orang tua karena sekarang dengan perkembangan teknologi penggunaan gadget harus diawasi," ujarnya.

Kemudian di kehidupan bersosial, tokoh agama atau tokoh masyarakat juga berkewajiban menekan angka dispensasi nikah. Dengan cara memberi gambaran kehidupan ketika berumah tangga.

"Jadi menikah tidak hanya saling cinta modalnya tapi disitu juga menyangkut hak dan kewajiban dari suami dan istri," tandasnya.

Penulis: Tony Hermawan

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved