Pilkada Blitar
KPU Minta Saran Perbaikan ke Bawaslu soal Temuan Data Pemilih Tak Penuhi Syarat Pilwali Blitar 2020
Kota Blitar termasuk salah satu daerah yang terdapat temuan dalam pelaksanaan coklit data pemilih yang dirilis Bawaslu RI.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Bawaslu RI merilis sejumlah temuan dalam pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian ( coklit ) data pemilih di Pilkada Serentak 2020.
Kota Blitar termasuk salah satu daerah yang terdapat temuan dalam pelaksanaan coklit data pemilih yang dirilis Bawaslu RI.
Dalam rilis itu, Bawaslu menemukan sejumlah data pemilih yang perlu diperbaiki di Kota Blitar.
Di antaranya data pemilih pemula 25 pemilih, data tidak memenuhi syarat (TMS) 250 pemilih, data pemilih di bawah 17 tahun satu pemilih, dan data pemilih khusus (DPK) 2019 ada empat pemilih.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ninik Sholikhah mengaku sudah menerima data rilis dari Bawaslu RI.
Terkait data itu, KPU masih meminta saran perbaikan dari Bawaslu Kota Blitar.
• Peringati HUT RI ke-75, Polres Blitar Kota Gelar Khitan Massal dan Beri Bantuan Paket Data Internet
• Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Kota Blitar, Banyak Siswa Belum Dapat Izin Orangtua
"Kami sudah mengirim surat ke Bawaslu Kota Blitar, intinya minta saran perbaikan terkait rilis yang disampaikan Bawaslu RI ke KPU RI. Ada beberapa temuan untuk Kota Blitar, di antaranya pemilih TMS, pemilih pemula, pemilih di bawah 17 tahun, dan DPK," kata Ninik Sholikhah, Selasa (18/8/2020).
Dikatakannya, KPU juga meminta data rinci terkait rilis dari Bawaslu RI ke Bawaslu Kota Blitar. Sebab, data temuan yang disebutkan dalam rilis Bawaslu RI hanya berupa angka.
"Kami minta data rincinya, by name by address. Datanya akan kami sandingkan dengan data di KPU, apakah sudah masuk di data kami apa belum. Kalau disandingkan dan sudah masuk, berarti sudah tercoklit," ujarnya.
Jika belum masuk, kata Ninik Sholikhah, KPU akan melakukan kroscek ulang data tersebut di lapangan. KPU melalui PPS akan menyisir data temuan itu di lapangan.
• Bupati Blitar Rijanto Pimpin Upacara Peringatan HUT RI ke-75 di Alun-alun Kanigoro
• Upacara HUT Pramuka ke-59, Bupati Blitar Rijanto Ajak Pramuka Aktif Memutus Penyebaran Covid-19
"Selama masih proses pemutakhiran, data pemilih itu masih bisa diperbaiki. Sekarang, kami masih menunggu data rinci dari Bawaslu," katanya.
Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Abdul Azis Al Kaharudin mengatakan, temuan itu berdasarkan analisa Bawaslu dari data lindungi hak pilih di KPU yang disandingkan dengan data pemilihan 2019.
Bawaslu menemukan sejumlah data pemilih tidak memenuhi syarat di pemilihan 2019 yang masuk DP4 untuk dicoklit di 2020.
Sesuai peraturan, data pemilih yang tidak memenuhi syarat di pemilihan 2019 sudah dicoret saat persiapan melakukan coklit di Pilkada Serentak 2020.
• Tanam Jangung Bareng Bupati Rijanto, Mentan Salurkan Rp 16 M Dorong Ketahanan Pangan Blitar
• Masuk Zona Oranye, 3 Sekolah di Kota Blitar Ikut Uji Coba Belajar Tatap Muka di Masa Pandemi