Istri Salim Kancil dan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPLI) Tuntut Terhadap PT LUIS
Tijah, Istri mendiang Salim Kancil dan Ratusan massa Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan melakukan demo di kantor pertanahan Kabupaten Lumajang
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Tijah, Istri mendiang Salim Kancil dan Ratusan massa Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPLI) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang, sejak Rabu (19/8/2020).
Di depan kantor BPN, Tijah dan anaknya, Ike Nurlia membentangkan poster bertuliskan 'Kembalikan tanah Salim Kancil, tangkap dan adili perusak lingkungan'.
Melalui aksi ini, Tijah berharap, BPN Kabupaten Lumajang segera mencabut HGU PT LUIS.
"Dulu waktu 100 hari suami saya, lahan itu aku tanami pohon sama Bupati Lumajang sama anak saya. Tapi itu sekarang pohonnya sudah gak ada padahal dulu ada kelapa, mangrove. Pohonnya hilang kena air karena diuruk PT LUIS," kata Tijah kepada TribunJatim.com, Rabu (19/8/2020).
• Ratusan Warga Geruduk Kantor BPN Lumajang, Tuding PT LUIS Serobot Lahan Salim Kancil dan Cemoro Sewu
• Jangan Lewat Lamongan Kalau Tak Pakai Masker! Lihat Nasib Pelajar Ini, Dihukum Tegas TNI-Polri
• Nekat Cium Jenazah Covid-19, Pria di Malang Jadi Tersangka, Lihat Nasibnya Sekarang
Ia menyebutkan, aktivitas pengurukan itu sudah berlangsung kurang lebih selama setahun.
"Aku punya 6 petak lahan. Satu di antara petak itu, separohnya kena pengurukan. Kira-kira pengurukannya setahun ini," ucapnya kepada TribunJatim.com.
Sementara dari aksi ini, massa melayangkan 3 tuntutan terkait penolakan aktifitas PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (PT LUIS) beroperasi di desa mereka.
Tuntutan itu diantaranya adalah :
1. Mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 39 atas anama PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera karena berada di kawasan lindung.
2. Meminta Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk mencabut semua ijin atas nama PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera di pesisir selatan Lumajang karena terbukti melakukan aktivitas yang melampaui ketentuan yang telah diberikan.
3. Mendorong Polres Lumajang untuk memeriksa PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera karena telah melakukan aktivitas pengurukan di kawasan sempadan pantai sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Tony H/Tribunjatim.com)