Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nekat Cium Jenazah Covid-19, Pria di Malang Jadi Tersangka, Lihat Nasibnya Sekarang

Polresta Malang Kota menaikkan status AS (53), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dari yang sebelumnya menjadi saksi menjadi tersangka.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Pria pencium jenazah positif Covid 19 saat dibawa menuju ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani rapid dan swab test, Selasa (18/8/2020). 

"Yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan karena ancaman hukuman maksimal hanya 1 tahun penjara. Dan dia bukan termasuk dalam pasal pengecualian," tambahnya.

Saat ini AS sendiri masih berada di Mapolresta Malang Kota. Dan masih menunggu hasil swab test dari Dinas Kesehatan Kota Malang.

"Rencana swab test akan keluar sore ini. Bila hasil swab positif, maka akan kami bawa ke rumah isolasi. Namun bila hasil swab negatif, maka kami kembalikan kepada keluarganya," jelasnya.

Dirinya juga mengaku belum mengetahui motif pria itu melakukan aksi penciuman jenasah positif Covid 19.

"Untuk motifnya masih belum paham, mungkin bisa langsung ditanyakan (ke penyidik). Karena saya hanya mendapatkan laporan, bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka," bebernya.

Disinggung apakah ada kemungkinan pelaku lainnya, mengingat dalam video viral percobaan pengambilan paksa jenasah itu melibatkan banyak orang. Dirinya hanya menjawab hal itu secara singkat.

"Tergantung hasil penyidikan. Menunggu hasil pemeriksaannya seperti apa. Kami lakukan secara bertahap," jelasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif mengungkapkan bahwa sudah dilakukan tracing kepada keluarga inti AS.

"Sudah dilakukan tracing oleh pihak Puskesmas Kedungkandang dan rencananya akan dilakukan rapid test. Keluarga inti yang dilakukan tracing sebanyak 8 orang," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved