Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Roy Kiyoshi Tak Jalani Hukuman di Penjara, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Sudah Sehat dari Psikotropika

Kuasa hukum Roy Kiyoshi, Edi Suryono meyakini setelah bebas, kliennya bisa menjalani kehidupan dengan normal tanpa bantuan dari psikotropika.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Roy Kiyoshi dibawa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (14/5/2020). Roy Kiyoshi ditemani Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung (baju biru). 

TRIBUNJATIM.COM - Roy Kiyoshi tak menjalani hukuman di dalam penjara melainkan di rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Kuasa hukumnya menyebut kliennya sudah sehat dari psikotropika.

Kuasa hukum Roy Kiyoshi (33), Edi Suryono senang mendengar putusan majelis hakim yang menguntungkan kliennya.

Edi menegaskan kalau putusan hakim menguntungkan Roy Kiyoshi adalah bukan menghukum menjalani hukuman di dalam penjara, melainkan menjalani hukuman di panti rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Beruntung ya putusannya rehab. Cuma kita lihat satu minggu, apakah jaksa akan banding atau tidak," kata Edi Suryono usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Kanim Surabaya Terima Kunjungan Sekjen dan Staf Ahli Kemenkumham, Siap Bangun ZI WBBM dengan Inovasi

Edarkan Narkoba Sistem Ranjau, Pria di Nganjuk Diamankan Polisi, Sabu Ditempel di Tiang Listrik

Mengenai vonis lima bulan rehab, Edi Suryono menegaskan kalau Roy tinggal menjalani rehabilitasi rawat inap selama sebulan ke depan.

"Iya rawat inap. Kita kan minta nya rehab rawat jalan. Tapi ternyata hakim berpendapat lain. Ya engga apa-apa itu udah putusan hakim," ucapnya.

Edi Suryono meyakini setelah bebas, Roy Kiyoshi bisa menjalani kehidupan dengan normal tanpa bantuan dari psikotropika.

"Ya otomatis sehat lah pasti. Kondisi dia (Roy) juga sehat kan tadi kelihatan," ujar Edi Suryono.

Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.

Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid dari Roy Kiyoshi.

Ratusan Motor yang Tersita dari TKP Judi Sabung Ayam di Lumajang Bisa Diambil Lagi, Ini Syaratnya

Sebar Hoaks Diskon 30% Menginap di Hotel Bali, Pelaku Asal Sumut Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan

Harapan Roy Kiyoshi Tetap Rehabilitasi di RSKO Cibubur, Kuasa Hukum: Klien Saya Ada 3 Penyakit Akut

Paranormal Roy Kiyoshi ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba.
Paranormal Roy Kiyoshi ditangkap polisi karena kepemilikan narkoba. (Instagram.com/@roykiyoshi)

Roy Kiyoshi mengungkapkan harapannya agar dapat melanjutkan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Harapan itu Roy Kiyoshi sampaikan lewat kuasa hukumnya.

Hal tersebut disampaikan Roy Kiyoshi saat kembali menjalani persidangan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved