Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Ribuan Tenaga Harian Pemkab Nganjuk Tak Jelas, Begini Solusi dari DPRD Kabupaten Nganjuk

Nasib tenaga harian lepas (THL) Pemkab Nganjuk tidak ada kejelasan. Begini solusi dari Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Nganjuk, Suprapto.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Hefty Suud
SURYA/ACHMAD AMRU MUIZ
PNS menjadi keinginan banyak orang termasuk ribuan THL di Pemkab Nganjuk. Namun regulasi yang menaungi THL hingga kini belum ada sehingga keberadaan mereka belum diakui dan diatur dalam Undang-undang tentang ASN, Minggu (23/8/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Nahas nasib Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkab Nganjuk tidak ada kejelasan. 

Pasalnya dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), istilah tenaga honorer atau THL sudah tidak ada.

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Nganjuk, Suprapto menjelaskan, dengan dihapusnya istilah tenaga honorer atau THL dalam UU RI maka yang ada untuk tenaga Pemerintahan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Viral Bu Tejo Tilik Suka Bergosip dan Ghibah, Dosen Psikolog UI: Gosip Bisa Bikin Orang Terhibur

PSI Percayakan Rekomendasi Partai untuk Cabup Perorangan Suhandoyo-Suudin di Pilkada Lamongan 2020

Kalaupun sekarang ini jumlah THL di Pemkab Nganjuk yang mencapai ribuan orang tersebut yang direkrut oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menutupi kekurangan tenaga kerja dipastikan tidak memiliki dasar hukum.

"Jadi wajar saja bila para THL tersebut tidak ada datanya di BKD Pemkab Nganjuk karena mereka direktur oleh masing-masing OPD. Ini yang nantinya berpotensi menjadi persoalan kepegawaian di Pemkab Nganjuk," kata Suprapto, Minggu (23/8/2020).

Untuk itu, dikatakan Suprapto, solusi dari persoalan ribuan THL tersebut yakni Pemkab Nganjuk dapat melakukan seleksi dan melakukan serangkaian tahapan rekrutmen calon tenaga P3K.

Rotary Surabaya Persada Sukses Gelar Robotika Nasional 2020, Obat Bosan Siswa di Tengah Pandemi

Revitalisasi Taman Remaja Surabaya Pemkot Pusatkan Seni, Aspirasi, IT ‘Trisakti

Dimana para THL tersebut untuk bisa mengikuti seleksi harus diajukan oleh masing-masing OPD yang merekrutnya ke BKD Kabupaten Nganjuk sesuai aturan dan mekanisme yang ada.

"Kami kira itu jalan keluar terbaik untuk persoalan ribuan THL yang ada di Pemkab Nganjuk, sehingga mereka tidak banyak berharap untuk bisa menjadi PNS atau P3K secara otomatis begitu saja," ucap Suprapto.

Sementara sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk sekaligus Plt Dirut RSUD Kertosono, dr Achmad Noeroel Cholis mengatakan, penghapusan THL membuat pihaknya harus mengusulkan rekrutmen P3K di lingkungan RSUD Kertosono ke BKD Pemkab Nganjuk.

Karena selama ini untuk mengisi kekosongan tenaga pihaknya masih menggunakan 106 THL. Langkah itu diambil karena untuk pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di lingkup RSUD Kertosono.

"Jadi kami telah mengusulkan pengadaan P3K tidak hanya di RSUD Kertosono tapi juga di Dinas Kesehatan. Informasinya usulan itu tinggal menunggu surat dari Kementerian PAN-RB dan BKN. Mudah-mudahan saja dalam waktu dekat sudah dapat melaksanakan rekrutmen P3K," kata Achmad Noeroel Cholis.

Sedangkan Kepala BKD Kabupaten Nganjuk, Sopingi membenarkan kalau pihaknya telah mengajukan pengadaan P3K ke Kementerian RB dan BKN. Hanya saja sampai saat ini informasinya masih dilakukan pengkajian dan menunggu keluarnya juknis aturan baru dari Kemenpan RB-PAN dan BKN.

Memang, diakui Sopingi, sejumlah OPD Pemkab Nganjuk telah melakukan perekrutan THL dilatarbelakangi kurangnya pegawai dan kurang idealnya jumlah PNS yang bertugas di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Yang mana perekrutan THL oleh OPD tersebut bertugas dalam jangka waktu tertentu, yaitu sekian bulan atau per-tahun sebagaimana kebutuhan program tersebut.

Karena itu, ungkap Sopingi, pihaknya akan menyusun regulasi spesifik dalam mengatur mekanisme perekrutan THL sebagai bentuk perbaikan yang lebih baik yang akhirnya bisa diketahui bagaimana cara mengatur hubungan kerja antar OPD serta dapat terinventarisir jumlah THL di tiap OPD, termasuk RSUD. Hal ini dilakukan apabila nanti anggaran pengadaan P3K tidak mencukupi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved