Virus Corona di Indonesia
Daftar Program Bantuan Pemerintah di Tengah Covid-19, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu hingga Kartu Prakerja
5 Program bantuan pemerintah untuk "wong cilik" yang digulirkan pemerintah sejak munculnya pandemi Covid-19. Apa sajakah itu?
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini daftar program bantuan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 yang bisa dimanfaatkan masyarakat sebaik mungkin.
Mulai dari yang subsidi gaji Rp 600 ribu hingga Kartu Prakerja.
Seperti diketahui, pemerintah menggelontorkan dana triliunan rupiah untuk program jaring pengaman sosial selama pandemi Covid-19.
Bantuan diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan pemerintah yang di antaranya berwujud bantuan langsung tunai (BLT) selama pandemi dianggap bisa memitigasi kondisi ekonomi yang memburuk.
Pertumbuhan ekonomi yang minus 4,19 persen di kuartal terakhir bisa dipulihkan dengan naiknya belanja rumah tangga.
Berikut 5 program bantuan pemerintah untuk "wong cilik" yang digulirkan pemerintah sejak munculnya pandemi Covid-19:
1. Bantuan subsidi gaji Rp 600.000

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bergaji di bawah 5 juta akan mulai dicairkan mulai Selasa, 25 Agustus 2020 besok.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji.
Penerima subsidi gaji ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
• Angka Kehamilan Tak Direncanakan Naik 17,5% Saat Pandemi, KlikDokter dan BKKBN Luncurkan KLIKKB
• 3 Tahap Validasi Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Kini Baru Ada 7,5 Juta Pekerja yang Siap Terima
Selain syarat gaji di bawah Rp 5 juta, karyawan swasta yang menerima bantuan 600.000 dari pemerintah harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).
Pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan secara bertahap.
Pemerintah juga meminta perusahaan pemberi kerja proaktif menyampaikan data nomor rekening karyawan penerima bantuan.
• 4 Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan Tahap Pertama Sudah Dicairkan, Langsung Masuk Rekening
• Pemkab Gresik Wajibkan ASN yang Baru Liburan dari Luar Kota untuk Rapid Test, Sesuai Perintah Bupati
2. BLT UMKM Rp 2,4 juta

Pemerintah akan membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah atau bantuan langsung tunai (BLT).
Skemanya yakni berupa kucuran bantuan UMKM Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.
Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus Corona.
Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.
Penyaluran bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta itu akan mulai disalurkan pada Senin, 24 Agustus 2020.
• Presiden Jokowi Pakai Baju Adat Suku Sabu Khas NTT di Sidang Tahunan MPR, Ini Filosofi di Baliknya
• Pelajar akan Dapat Bansos Ponsel dan Pulsa, Sri Mulyani: Hanya Mereka dari Keluarga Kurang Mampu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyalurkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro secara simbolis.
Pada tahap I, sekitar 742.422 total pelaku UMKM diberikan bantuan dana hibah tersebut.
Hibah tersebut dicairkan lewat rekening pelaku usaha mikro masing-masing.
Sementara untuk tahap II, kata dia, sedang dalam tahap pemrosesan (bantuan 2,4 juta).
3. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dirilis pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran.
Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta per bulannya.
Pemerintah memberikan dana sebesar Rp 3.550.000 bagi peserta yang lolos sebagai penerima Kartu Prakerja 2020.
Riciannya, sebesar Rp 1.000.000 digunakan untuk membayar pelatihan online Kartu Prakerja.
Lalu sisanya untuk insentif.
Untuk insentif Kartu Prakerja terdiri dari dua bagian, yakni insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp 2.400.000).
Kemudian insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000).
Peserta dapat mengambil pelatihan selanjutnya apabila sudah menuntaskan pelatihan yang pertama.
• Warung Milik Pejabat BPBD Ponorogo Diacak-acak Maling, Terungkap Cara Beraksi Pelaku
• BREAKING NEWS - Gedung Siola Ditutup Lagi! Beberapa Pegawai Mal Pelayanan Publik Positif Covid-19
4. Listrik gratis

Pemerintah memberikan insentif tarif listrik pelanggan yang terdampak pandemi Covid-19.
Pengurangan tagihan listrik antara lain pembebasan tagihan, diskon listrik, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen.
Selain memperluas jangkauan pelanggan, periode pemberian insentif diperpanjang hingga Desember 2020.
Total anggaran untuk program insentif tarif listrik tersebut sekitar Rp 15,39 triliun terhadap 33,6 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik adalah mereka yang masuk kategori wong cilik, yakni pelanggan 450 VA, dan 900 VA subsidi.
Keringanan tagihan listrik kemudian diperluas untuk usaha UMKM, yakini 900 VA bisnis dan 900 VA industri.
Awalnya, listrik gratis berlaku untuk 3 bulan, namun kemudian diperpanjang hingga akhir tahun.
• UPDATE CORONA di Indonesia Senin 24 Agustus, Kini Total 153.535, Jawa Timur 279 Kasus Covid-19 Baru
• Warung Pejabat BPBD Ponorogo Empat Kali Disatroni Maling, Uang Rp 600 Ribu Ludes
5. Bantuan sosial

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras dan uang tunai.
Bantuan ini menyasar 19 juta keluarga penerima manfaat (KPM) terdampak pandemi Covid-19.
Ada 10 juta KPM yang menerimanya, sedangkan bantuan dalam bentuk uang tunai disalurkan kepada 9 juta peserta Program Sembako (BPNT) yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk bansos beras didistribusikan seberat 15 kilogram beras per bulan per KPM selama tiga bulan.
Kemudian untuk bansos uang tunai sekali salur senilai Rp 500.000 per KPM Bank-bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga menyalurkan bansos uang tunai kepada KPM yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu, penyaluran juga dilakukan melalui kantor pos.
(Kompas.com/Mutia Fauzia, Akhdi Martin Pratama, Elsa Catharina, Yohana Uli Atrha, Ade Miranti, Rully R. Ramli, Fika Nurul Ulya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Bantuan Pemerintah untuk "Wong Cilik" Selama Pandemi"