Diduga Sedang Mengurus Izin IMB, Warga di Sekitar GJT Tandatangani Penolakan
Keinginan warga Gresik yang tinggal di sekitar PT Gresik Jasa Tama (GJT) untuk menghirup udara segar tampaknya belum seratus persen terealisasi.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Keinginan warga Gresik yang tinggal di sekitar PT Gresik Jasa Tama (GJT) untuk menghirup udara segar tampaknya belum seratus persen terealisasi.
Pasalnya mereka sedang was-was karena GJT yang selama ini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tengah mengurus perizinan tersebut.
Warga yang berada di tiga kelurahan, Kemuteran, Kroman dan Lumpur pun saat ini sedang keliling dari rumah ke rumah. Mereka membuat tandatangan warga penolakan aktivitas bongkar muat batu bara di GJT.
Salah seorang warga, Munir mengaku mendapatkan informasi jika saat ini pihak GJT sedang proses mengurus ijin IMB di Dinas Perizinan Pemkab Gresik. Padahal jelas-jelas aktifitas bongkar muat itu ditolak warga dan sudah disepakati untuk direlokasi saat rapat di gedung DPRD Gresik.
Dia bersama warga yang sempat melurug DPRD Gresik itu akhirnya mengambil sikap dengan membuat penandatanganan penolakan.
• Pemkab Gresik Wajibkan ASN yang Baru Liburan dari Luar Kota untuk Rapid Test, Sesuai Perintah Bupati
• Diduga Truk Muat Batu Bara GJT Melintas di Jalanan Kota Gresik Saat Dinihari
• Ustaz Yusuf Mansur Minta Doa Kesembuhan Dirinya Malah Dihujat, Sikapi Kalem, Butuh Penggugur Dosa
"Warga sudah jelas menolak. Kami kawal terus sampai GJT benar-benar pindah," tutupnya kepada TribunJatim.com.
Surat pernyataan itu dibawanya bersama warga lain untuk segera ditandatangani. Sebagai bukti warga tiga kelurahan benar-benar menolak beraktivitasnya GJT.
"Tuntutan warga jelas bahwa PT GJT harus merelokasi bongkar muat batu bara itu. Padahal sudah disepakati antar warga dan pihak GJT beberapa tahun lalu," pungkasnya kepada TribunJatim.com.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Gresik belum memberikan keterangan.
Sekadar informasi, persoalan GJT juga menjadi pembahasan rapat di Pemkab Gresik pada Kamis (20/8/2020) lalu.
Rapat itu dihadiri sejumlah OPD terkait operasional GJT di ruang Grahita Eka Praja.
Dalam rapat itu juga diketahui bahwa amdal yang dimiliki PT GJT lemah. Sebab, ada lima point. Yakni tidak memiliki conveyor, hooper kurang tinggi, kurang sering menyirami jalan, ijin sementara untuk limbah B3 belum punya, dan 6 bulan sekali tidak pernah melaporkan amdalnya.
Dari hasil rapat itu Pemkab akan membuat surat perihal pemberhentian yang hanya sementara karena tidak ber-IMB.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ida Lailatussa'diyah mengatakan pihaknya segera mengirim surat pemberhentian sementara sesuai hasil rapat ke GJT.
“Untuk materinya masih dievaluasi,” tambahnya.
Saat ini, GJT tidak ada aktivitas berarti, tenda penjaga yang biasanya menjadi tempat Polisi untuk berjaga di gerbang masuk PT GJT itu sudah dibongkar.
Di terminal log curah kering milik Pelindo III itu sudah tidak terlihat tongkang. Truk truk pengangkut batu bara pun juga sudah tidak ada. (wil/Tribunjatim.com)