Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hal Penting di Balik Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, 3 Kasus Besar yang Disorot & Krusialnya CCTV

Kejaksaan Agung yang mendapat tragedi hebat ternyata menyimpan beberapa hal penting di baliknya, mari kita simak selengkapnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews
Kejaksaan Agung yang gedungnya terbakar hebat 

Saat ini Polisi tengah memeriksa sejumlah saksi yang ada terkait kasus kebakaran tersebut.

Boyamin Saiman menjelaskan bahwa di dalam gedung Kejagung itu ada sejumlah alat sadap atau untuk mengamati.

"Saya berusaha tidak membocorkan rahasia negara ya," sambungnya.

Lalu Boyamin menjelaskan bahwa selama ini lembaga penegak hukum di Indonesia sudah dilengkapi dengan alat-alat yang canggih untuk mengamati para penjahat seperti kejahatan teroris hingga narkoba.

"Tapi gambarannya kira-kira itu, penegak hukum kita itu kan KPK, Polri, Kejaksaan Agung itu hampir punya alat-alat yang sama dan itu canggih."

"Dan di BIN kemudian BNPT karena gembong-gembong teroris, BNN karena gembong-gembong narkoba mereka mampu menangkap gembong-gembong dengan posisi yang sulit seperti di Serang melalui pelabuhan kecil kan karena menggunakan alat-alat canggih," jelas Boyamin.

Namun menurut Boyamin, alat-alat yang ada di Gedung Kejagung hanya untuk mencegah adanya hacker.

Kejaksaan Agung yang gedungnya terbakar hebat
Kejaksaan Agung yang gedungnya terbakar hebat (Tribunnews)

5. Gedung Tak Bisa Lagi Dipakai

Pakar menyebut gedung dampak kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pun akan sulit untuk dipakai lagi.

Pakar Kontruksi Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Manlian Ronald A. Simanjuntak memberikan tanggapan terkait kebakaran yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung RI, Sabtu (22/8/2020).

Dikatakannya bahwa proses kebakaran terjadi dalam waktu yang cukup lama, yakni sekitar 11 jam.

Karena seperti yang diketahui, api mulai membara pada pukul 19.10 WIB dan baru bisa dipadamkan sepenuhnya pada keesokan harinya, yakni pukul 06.00 WIB.

Menurut Manlian Ronald, normalnya gedung bekas terbakar yang bisa dipakai lagi sebagaimana fungsi awalnya adalah ketika hanya terbakar berkisar selama 2 sampai 3 jam saja.

Selebihnya justru akan menimbulkan risiko yang tinggi, terlebih untuk bangunan-bangunan besar dan tinggi.

Muncul Fakta Baru di Balik Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung: Jokowi Diam hingga Kagetnya Mahfud MD

"Untuk bangunan gedung Kejaksaan Agung yang terbakar 9, 10, sampai 11 jam. Bagi saya, saya mencermati ini tidak laik lagi," tegas Manlian Ronald.

"Memang bangunan gedung secara teknis itu mampu menahan api 2-3 jam karena evakuasi bisa melakukan itu," lanjutnya.

Oleh karenanya, dirinya merasa ragu apabila gedung tersebut nantinya masih bisa difungsikan kembali secara normal.

"Jadi saya ragu ini bisa digunakan kembali untuk fungsi yang sudah ada," katanya.

Artikel di atas telah tayang di TribunWow.com dalam topik Terkini Nasional yang membahas seputar tragedi di Gedung Kejaksaan Agung.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved