Penyebab BLT Rp 600 Ribu atau Subsidi Gaji Pegawai Swasta Batal Cair Hari Ini, Menaker Minta Maaf
Bantuan Langsung Tunai atau subsidi gaji Rp 600 ribu pegawai swasta ditunda pencairannya. Ini fakta dan sebabnya.
TRIBUNJATIM.COM - Bantuan Langsung Tunai atau subsidi gaji Rp 600 ribu pegawai swasta ditunda pencairannya.
Pemerintah mengumumkan bahwa pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu batal cair hari ini Selasa 25 Agustus 2020.
Padahal sebelumnya pemerintah menjanjikan subsidi gaji cair hari ini untuk dua pertama sebesar Rp1,2 juta.
• Tanggal Pasti Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Cair Langsung Masuk Rekening, Segera Cek Namamu Terdaftar?
Info terbaru terkait pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para karyawan disampaikan langsung Menteri Tenaga Kerja.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bantuan subsidi upah (BSU) yang akan dicairkan tanggal 25 Agustus harus diundur lagi.
Pemerintah telah mengalokasikan untuk 15,7 juta untuk mendapat bantuan Rp600 ribu perbulan.
Belum dicairkannya BLT tahap pertama sebesar Rp1,2 juta untuk dua bulan Kemnaker beralasan, data yang diserahkan oleh BPJamsostek kepada pemerintah sebanyak 2,5 juta nomor rekening pekerja yang tervalidasi harus dilakukan kembali pengecekan.
"Kalau dijuknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," katanya di Jakarta, Senin (24/8/2020).
• Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Batal Cair Hari ini, Paling Lambat 4 Hari Check List, Menaker: Mohon Maaf
Kendati tertunda, Ida tetap memastikan penyaluran subsidi gaji untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja bakal disalurkan akhir Agustus ini.
"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," ucapnya.
Untuk total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek hingga hari ini tercatat sebanyak 13,7 juta.
Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.
"Calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BPJamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta."
• Akhirnya Calon Mantu Idaman Umi Kalsum Bocor, Sosok Jauh Bukan Artis, Ayu Ting Ting Siap Dipinang?

• Cerita Sebenarnya Hilangnya Ehsan di Hutan Bambu, Tetangga Syok Punggungnya Ditepuk, Relawan Bingung
"Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
"Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia.
Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.
Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600.000 per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan. Tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta.
Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
• Daftar Program Bantuan Pemerintah di Tengah Covid-19, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu hingga Kartu Prakerja
Cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT
Berikut cara cek apakah Anda mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu dari pemerintah, buruan cek Nama Anda sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau tidak login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Masyarakat dapat cara cek apakah dapat bantuan 600 ribu secara mandiri, kira-kira apakah ia akan menjadi salah satu penerima bantuan tersebut?
Sebab, syarat utama penerima bantuan Rp 600 ribu itu harus terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut cara cara mengetahui mendapat BLT 600 ribu atau cek Nama terdaftar BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi BPJSTK Mobile
• 3 Tahap Validasi Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Kini Baru Ada 7,5 Juta Pekerja yang Siap Terima
- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android dan iOS
- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Kemudian pilih di "Kartu Digital".
- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
• Daftar BP Jamsostek Sekarang Tetap Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
Berikut cara mengetahui mendapat BLT 600 ribu atau cek Nama terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data.
- Nomor KPJ Aktif
- Nama
- Tanggal lahir
- Nomor e-KTP
- Nama ibu kandung
- Nomor ponsel dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
Berikut cara mengetahui mendapat BLT 600 ribu Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.
Diketahui, bantuan senilai Rp 600 ribu akan diberikan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Bantuan diberikan selama empat bulan, tapi dicairkan per dua bulan sekali dengan total bantuan senilai Rp 2,4 juta.
Artinya dalam sekali cair, para pekerja swasta akan menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta.
Berikut seputar bantuan Rp 600 ribu bagi para pekerja, seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Bantuan Rp 600 ribu Mulai dicairkan pada 25 Agustus 2020
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan bantuan itu secara simbolik.
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020).
Bantuan yang cair 25 Agustus 2020 adalah subsidi untuk bulan September-Oktober.
"Dua bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.
2. BPJS Ketenagakerjaan kantongi 12 juta nomor rekening
Adapun skema pencairan bantuan Rp 600 ribu akan langsung masuk ke rekening masing-masing pekerja.
Hingga saat ini, pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Sekarang Alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.
"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan."
"Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.
Secara keseluruhan jumlah penerima bantuan pemerintah sebanyak 15,7 pekerja dengan total anggaran sebesar Rp 37,7 triliun.
Jumlah itu meningkat dari rencana awal yang sebanyak 13,8 pekerja.
3. Syarat penerima bantuan
Sementara itu, aturan mengenai subsidi gaji untuk karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan telah terbit.
Dalam beleid itu, ada sejumlah syarat mengenai siapa saja yang menerima bantuan.
Dikutip dari Kompas.com, pertama, pekerja atau buruh adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Selanjutnya, pekerja yang bersangkutan harus berstatus sebagai peserta dengan status kepesertaan hingga bulan Juni 2020.
Selain itu, pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.
Jumlah tersebut sesuai dengan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Yang terakhir, pekerja yang bersangkutan harus memiliki rekening aktif.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul FAKTA SEBAB Mengapa BLT Rp1,2 Juta atau Rp600 Per Bulan Karyawan Batal Cair Pemerintah Minta Maaf