Virus Corona di Madiun
Ada Polisi Berkuda yang Bakal Menghukum Warga Kabupaten Madiun yang Tak Bermasker
Anggota Bhabinkamtibmas Madiun, Aipda Hendry Setiawan berkeliling tempat publik menunggangi kudanya untuk mensosialisasikan protokol kesehatan.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rahadian Bagus
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Seorang anggota Bhabinkamtibmas Kabupaten Madiun bernama Aipda Hendry Setiawan mempunyai cara unik untuk mensosialisasikan protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ).
Ia menunggangi kudanya yang bernama Ndaru, berkeliling ke tempat publik yang ramai terdapat warga.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Polres Madiun bersama Forkopimda Kabupaten Madiun telah mencanangkan Inpres no 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan, pada Senin (24/8/2020).
Sejak dilakukan pencanangan, setiap warga Kabupaten Madiun yang kedapatan tidak mengenakan masker akan mendapatkan sanksi sosial.
Sanksi itu bisa berupa hukuman menyanyikan lagu nasional, atau membaca Pancasila di tempat umum.
• UPDATE CORONA di Kota Madiun Rabu 26 Agustus, Tambah Dua Warga Positif Covid-19, Satu Orang Sembuh
Kamis (27/8/2020) siang, anggota Polsek Dolopo yang akrab disapa Iwan ini berkeliling ke Pasar Dolopo untuk mensosialisasikan pentingnya memakai masker.
Kali ini, Iwan bertemu dengan seorang tukang parkir yang mengaku lupa tidak mengenakan masker.
Oleh Iwan tukang parkir tersebut diberi hukuman menyanyikan lagu nasional, Garuda Pancasila.
Iwan juga memberikan penjelasan mengenai pentingnya memakai masker untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
Selain tukang parkir, Iwan juga mendapati seorang penjual bakso yang juga tidak mengenakan masker.
Karena tidak mengenakan masker, tukang bakso ini juga diberikan hukuman menyanyikan lagu nasional.
• Bupati Madiun Keluarkan Peraturan Terbaru, Warga yang Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu
"Ekonomi harus tetap jalan, tapi protokol kesehatan juga harus diperhatikan," katanya.
Iwan juga memberikan pemahaman bahwa mencari rejeki dengan cara berjualan di tempat umum tidak dilarang, namun harus terap memperhatikan protokol kesehatan.
Ditemui di Pasar Dolopo, Iwan mengaku lebih senang melakukan sosialisasi dengan menunggangi kudanya dibandingkan dengan mengendarai motor.
Sebab, masyarakat akan lebih tertarik apabila melihat ia membawa kuda, sehingga lebih gampang untuk melakukan sosialisasi.
"Yang supaya masyarakat lebih tertarik, sehingga lebih gampang untuk sosialisasi," katanya.
• Terdongkrak Libur Panjang, Jumlah Penumpang KA Daop 7 Madiun Mengalami Kenaikan Signifikan
Sejak 2009, Iwan memang memilih menunggangi kuda saat berpatroli wilayah.
Menurutnya, dengan menunggangi kuda dapat membawa kesan tersendiri dan memudahkannya untuk bisa lebih dekat dengan masyarakat.
Pada masa pandemi Covid-19, Iwan rutin berkeliling menunggangi kudanya untuk berpatroli dan bersosialisasi sembari menenteng pengeras suara.
Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, mengatakan sebelum dilakukan pencanangan, Polres Madiun bersama Forkopimda sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
• Dikhawatirkan Membahayakan Anak-anak, Ular Sanca Kembang Sepanjang 4 Meter Ditangkap Warga Madiun
Selain itu, sudah dibentuk satgas dari unsur tiga pilar untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Sebelum pencanangan tanggal 24 ini, kami sudah melakukan sosialisasi tentang Inpres no 6 tahun 2020, yaitu tentang peningkatan disiplin dan penindakan protokol kesehatan. Jadi selama seminggu yang lalu kami sudah melakukan sosilasisasi ke tempat umum, kami juga membagikan masker kepada masyarakat," kata AKBP Eddwi Kurniyanto.
Dia menambahkan, selain membentuk satgas juga akan memaksimalkan peran Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi agar lebih mengena hingga ke masyarakat lapisan bawah.
• Tahun Baru 1 Muharram, Anggota Perguruan Silat Dilarang Masuk Madiun, Pelanggar Bakal Diisolasi
Sementara itu, terkait dengan sanksi atau hukuman bagi warga yang tidak disiplin mengenakan masker, akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial. Di antaranya, membersihkan jalan, menyanyikan lagu nasional, hingga hukuman push-up atau sit-up.
"Sanksinya sama, bisa menyanyikan lagu nasional, membersihkan jalan, ataupun juga bisa push-up atau sit-up, kami juga sudah menerapkannya di internal kami," tambahnya.
Editor: Dwi Prastika