Virus Corona di Kota Batu
Belasan Warga Kota Batu Terjaring Razia Penegakan Protokol Kesehatan, Sanksi Menanti
Dalam sehari ada belasan orang di Kota Batu yang terjaring razia penegakan Inpres no 6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Dalam sehari ada belasan orang di Kota Batu yang terjaring razia penegakan Instruksi Presiden atau Inpres no 6 tahun 2020.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Kota Batu, M Nur Adhim mengatakan, meskipun banyak yang terjaring razia, namun belum ada warga dikenai sanksi penahanan KTP serta denda Rp 100 ribu.
Dikatakannya, sejauh ini masyarakat yang melanggar diberi sanksi sosial seperti push up dan sanksi sosial.
Sanksi itu diberikan seiring mulai ditegaskannya peraturan-peraturan agar penerapan protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ) bisa diterapkan dengan baik.
“Per hari bisa di di atas sepuluh yang terjaring razia, tapi kami kenai sanksi sosial terlebih dahulu. Hari ini ada sebelas sampai siang tadi. Jika kemudian hari mereka tertangkap lagi, maka sanksinya akan lebih tegas,” ujar M Nur Adhim, Kamis (27/8/2020).
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengedepankan tindakan persuasif.
• Pemkot Batu akan Percepat Belanja Daerah untuk Memperbaiki Kondisi Perekonomian
• 130.930 Pekerja di Malang Raya Bakal Dapat Bantuan Langsung Tunai dari Pemerintah Pusat
M Nur Adhim mengatakan, satpol PP belum sepenuhnya menjalankan peraturan, tapi ada sosialisasi dulu.
“Bentuknya bisa peringatan sanksi sosial. Mana kala sudah kami lakukan, tapi ada pelanggaran, tetap kami lakukan tindakan,” ujarnya.
Warga yang terjaring razia sebagian besar berada di tempat-tempat umum. Selain masyarakat biasa, juga ada pekerja yang tidak memakai masker.
Sebelumnya, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko telah mewanti-wanti agar aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat tidak melanggar protokol kesehatan.
• Pemkot Rencanakan Bangun Coworking Space di Pasar Besar Batu, Mewadahi Anak Muda yang Mau Bekerja
• Pelaku Seni di Kota Batu Rencanakan Aksi Damai Menuntut Ruang Berekspresi di Masa Transisi
Hal itu demi kebaikan diri sendiri dan kebaikan bersama di saat pandemi Covid-19 ini.
Melanjutkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020, Pemkot Batu akan memberlakukan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Tak tanggung-tanggung, Dewanti dengan tegas mengatakan akan memberikan surat peringatan kepada ASN jika tidak disiplin protokol kesehatan. Sanksi paling tegas diberlakukan terhadap ASN, meskipun hanya sekadar foto tanpa masker.
“Kalau ASN, foto saja tidak pakai masker, saya terbitkan surat peringatan. Ini yang nanti tetap kerja sama dengan TNI/Polri untuk mengawal. Sosialisasi sudah, nanti peringatan akan ditempel di mana-mana agar orang ingat. Peringatannya itu mulai dari lisan sampai tertulis,” tegasnya.
• Balai Kota Among Tani Kota Batu Dibuka, Pelayanan Tatap Muka Kembali Dilakukan
• Sosialisasi Masker di Bunulrejo Kota Malang, Warga Tak Bermasker Wajib Bawa Satu Pot Tanaman