Besaran Bantuan Tunai di Masa Pandemi, Insentif Kartu Prakerja, BLT UMKM hingga Subsidi Gaji, Cek!
Berikut rincian besaran bantuan tunai pemerintah di masa pandemi Corona mulai insentif peserta Kartu Prakerja, BLT UMKM hingga subsidi gaji.
- Usia minimal 18 tahun
- Sedang tidak mengikuti pendidikan formal
Pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 dapat mendaftarkan diri di laman resmi Prakerja.go.id.

Bantuan UMKM
Diberitakan Kompas.com, 25 Agustus 2020, besaran BLT yang diberikan kepada pelaku UMKM adalah Rp 2,4 juta.
Penyaluran dana sebesar Rp 2,4 juta diberikan dalam satu kali transfer, langsung melalui rekening pelaku UMKM yang terdata.
Pemerintah menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) untuk menyalurkan bantuan.
Bantuan diberikan secara langsung melalui rekening penerima.
Penyaluran bantuan untuk modal tahap pertama kepada penerima manfaat telah dilakukan.
• Daftar Program Bantuan Pemerintah di Tengah Covid-19, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu hingga Kartu Prakerja
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM agar mendapat bantuan modal. Berikut syaratnya:
- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
Adapun, pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang, kemudian data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.