Besaran Bantuan Tunai di Masa Pandemi, Insentif Kartu Prakerja, BLT UMKM hingga Subsidi Gaji, Cek!
Berikut rincian besaran bantuan tunai pemerintah di masa pandemi Corona mulai insentif peserta Kartu Prakerja, BLT UMKM hingga subsidi gaji.
Subsidi Gaji
Seperti diberitakan Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), 12 Agustus 2020, karyawan dengan gaji di bawah 5 juta akan menerima bantuan berupa uang tunai senilai total Rp 600.000 tiap bulan selama empat bulan.
Bantuan itu akan disalurkan tiap dua bulan sekali, atau setiap penyalurannya sebesar Rp 1,2 juta.
Total, nantinya akan ada uang Rp 2,4 juta yang ditransfer langsung ke rekening penerima.
Bantuan itu hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
• Penyebab BLT Rp 600 Ribu atau Subsidi Gaji Pegawai Swasta Batal Cair Hari Ini, Menaker Minta Maaf
Bagi karyawan yang belum terdaftar, tidak akan mendapatkan bantuan ini.
Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.
Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.
Selain ke karyawan swasta, bantuan ini juga akan diberikan kepada pegawai honorer yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Besaran Bantuan di Tengah Pandemi: Kartu Prakerja, BLT UMKM, hingga Subsidi Gaji