Pilwali Kota Blitar
Bakal Pasangan Calon Pilwali Blitar 2020 Wajib Tes Swab Sebelum Jalani Tes Kesehatan
Bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Pilwali Blitar 2020 wajib melakukan tes swab sebelum menjalani tes kesehatan.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Bakal pasangan Bakal calon wali kota dan wakil wali kota di Pilwali Blitar 2020 wajib melakukan tes swab sebelum menjalani tes kesehatan.
Sesuai rencana, tes kesehatan untuk bakal pasangan calon dilaksanakan pada 8-11 September 2020.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib mengatakan tes kesehatan untuk bakal pasangan calon di Pilwali Blitar 2020 juga menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.
Para bakal pasangan calon harus melakukan tes swab untuk memastikan bebas Covid-19 sebelum mengikuti tes kesehatan. KPU juga meminta bakal pasangan calon mulai mengurangi kontak fisik dengan sekitarnya mulai sekarang.
Hal itu, untuk mengurangi tingkat risiko penularan virus Corona atau Covid-19 kepada bakal pasangan calon.
• Soal Kasus Tudingan Chat Mesra Sekda Bondowoso dengan Bu Dokter Gigi, Ketua Dewan Bereaksi
• VIRAL Nasib Istri Dicerai saat Hamil 4 Bulan, Suami Tak Cinta & Bohongi Ortu: Ga Sebahagia Lainnya
• Susul Jessica Iskandar yang Putuskan Menetap di Bali, Ashanty: Mau Tinggal di Sana Dulu Sementara
"Kami sudah mensosialisasikan tentang kesehatan kepada para bakal pasangan calon," Hernawan Miftakhul Khabib kepada TribunJatim.com, Jumat (28/8/2020).
Terkait tes kesehatan, kata Khabib, saat ini, KPU sedang berkoordinasi dengan rumah sakit. Rencananya, tes kesehatan untuk bakal pasangan calon Pilwali Blitar dilakukan di RSUD dr Saiful Anwar Malang.
Menurutnya, sesuai rekomendasi KPU, tes kesehatan untuk bakal pasangan calon dilakukan di RS tipe A. RS tipe A di Jawa Timur hanya ada tiga, yaitu, RSAL Surabaya, RSUD dr Soetomo Surabaya, dan RSUD dr Saiful Anwar Malang.
"Rencananya tes kesehatannya di RSUD dr Saiful Anwar Malang. Pelaksanaannya diperkirakan mulai 8-11 September 2020," ujar Khabib kepada TribunJatim.com.
Dikatakannya, KPU juga sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait persiapan tes kesehatan para bakal pasangan calon. Para bakal pasangan calon juga harus menjalani tes bebas narkoba.
"Tes kesehatan ini menjadi bagian persyaratan pencalonan. Mulai 28 Agustus-3 September 2020, kami melakukan pengumuman syarat pencalonan. Lalu, mulai 4-6 September 2020 pelaksanaan pendaftaran pencalonan," katanya. (sha/Tribunjatim.com)