Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Komnas PA Imbau Warga Tak Lagi Gunakan Kata 'Anjay', Termasuk Kekerasan Verbal dan Bisa Dipidana

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait membenarkan pihaknya meminta warga tidak menggunakan kata 'anjay'.

Kompas.com
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait membenarkan pihaknya meminta warga tidak menggunakan kata Anjay. 

TRIBUNJATIM.COM - Kata Anjay yang familiar dan kerap diucapkan oleh sebagian besar orang ini ternyata kini dilarang penggunaannya.

Komnas PA mengimbau warga untuk stop menggunakan kata Anjay.

Hal ini lantaran kata Anjay berpotensi merendahkan martabat seseorang.

Sehingga, kata Anjay dapat dikatakan termasuk kekerasan verbal dan bisa berujung pada pidana.

Simak penjelasan Komnas PA selengkapnya di bawah ini.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait membenarkan pihaknya meminta warga tidak menggunakan kata Anjay.

Menurutnya kata yang kerap dilontarkan generasi muda mengekspresikan sesuatu yang keren dapat bermakna negatif atau kasar bila penggunaannya tidak tepat.

"Pengalaman empirik di masa kecil saya di suatu daerah di Sumatera Utara juga seringkali mendengar untuk satu kata pujian menggunakan kata "anjing" atau sebutan sama seperti Anjay misalnya," kata Arist Merdeka Sirait saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (30/8/2020).

Kiwil Emosi Disebut Suami Tidak Baik, Minta Meggy Stop Bawa Anak di Perceraian: Kesannya Eksploitasi

Sempat Viral Via Vallen Disebut Tampil Beda Drastis, Kini Wajah Bare Face Panen Komen, Lihat Foto

Desa Gogorante Kecamatan Ngasem Kediri Luncurkan BUMDES Penjualan Olahan UMKM

Dia membenarkan kata tersebut tak masalah digunakan bila dilontarkan dalam pembicaraan dua orang yang sudah saling kenal dan akrab.

Namun lain urusan bila orang yang melontarkan kata Anjay kepada lawan bicara baru dikenal atau lebih tua, dalam hal anak ke orangtua atau orang dewasa.

"Jika dilakukan kepada seseorang yang tidak dikenal dan atau lebih dewasa maka istilah Anjay atau anjing bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan," ujarnya.

Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik, Seorang Perawat di Malang Dilaporkan ke Polisi

Nenek Blitar Masih Pakai Selimut Tidur Tercebur Sumur, Teriakan Dini Hari Jadi Tanda, Selamat?

Emosi Kades Memuncak karena Kesal Ditanya BLT Terus, Warganya Dibacok 3 Kali, Korban Alami Luka-luka

Arist Merdeka Sirait mengimbau warga tidak lagi menggunakan kata Anjay karena berpotensi merendahkan martabat seseorang atau yang disebutnya sebagai kekerasan verbal.

Bila lawan bicara tidak terima maka orang yang melontarkan kata Anjay dapat dipidana, termasuk menggunakan UU nomor 35 tahun 2014 tenang Perlindungan Anak.

"Sesuai ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maka tindakan itu adalah kekerasan verbal. Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay," tuturnya.

Jenazah 5 Korban Kebakaran Ruko Kranggan Dibawa ke RSUD dr Soetomo, Kerabat Tunggu Hasil Investigasi

Intip Penerapan Protokol Covid-19 di Ayam Lodho Pak Yusuf, Standar Restoran New Normal Trenggalek

Hasto Kristiyanto Datangi Konsolidasi Internal PDIP Jatim, Bahas Soal Pilwali Surabaya Juga?

Arist Merdeka Sirait menyebut sudah menerima laporan orangtua yang mengeluhkan penggunaan kata Anjay di media sosial karena khawatir diikuti anak mereka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved