Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mantan DJ Asal Surabaya Dianggap Terbukti Konsumsi Sabu, Jaksa Tuntut Tujuh Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum PN Surabaya tuntu mantan DJ hukuman pidana selama tujuh tahun penjara atas kasus penyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipin Tri Anjani
TribunJatim.com/Samsul Arifin
Suasana sidang online atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika atas nama terdakwa Fermenta Nouristana. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati menuntut terdakwa Fermenta Nouristana dengan hukuman pidana selama tujuh tahun penjara. 

Mantan DJ asal Surabaya itu dinilai terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan dianggap telah melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan penjara. 

Tuntutan Meggy Wulandari Nafkahi Anak-anak, Kiwil Mengaku Sudah Lepas Tangan: Jangan Sangkut Pautkan

Kiwil Dongkol Lihat Anak-anaknya Makan Lesehan, Ancam Meggy Wulandari: Anak Gue Enggak Bakal Kerja

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," ujar jaksa Parwati dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (31/8/2020). 

Pertimbangan yang memberatkan jaksa dalam menuntut pidana karena terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. 

Cerita Mutia Ayu Soal Perubahan Nama Anaknya, Glenn Fredly Beri Nama Gema bukan Gewa, Ini Maknanya

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. 

Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara terdakwa, Agus Mulyo enggan saat dimintai konfirmasi seusai sidang. 

“Ndak ada tanggapan. Nanti saja lihat pledoi," kata Agus sembari bergegas pergi seusai sidang. 

Fermenta ditangkap pada 5 Maret 2020. Dia ditangkap saat akan pesta sabu-sabu bersama temannya di rumah Jalan Karang Menur.

11.000 Benur Lobster Ditangkap Setiap Hari di Tulungagung, Jenis Mutiara Jadi Andalan Nelayan

Polisi dari Ditresnarkoba Polda Jatim menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,25 gram yang tersimpan di dalam dompet. Dia ditangkap bersama dua koleganya.

Terdakwa sudah sejak tiga tahun menjadi pecandu sabu-sabu. Fermenta mengakui sendiri dalam persidangan. 

Dia sempat direhabilitasi untuk menghilangkan kecanduannya selama setahun. Namun, dia kembali mengonsumsi sabu-sabu. 

Editor: Pipin Tri Anjani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved