Pilkada Kabupaten Mojokerto
KPU Gelar Simulasi Pendaftaran Bapaslon Pilkada Mojokerto 2020 Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19
KPU Kabupaten Mojokerto melaksanakan simulasi penerimaan pendaftaran bakal calon bupati Mojokerto dan wakil bupati Mojokerto di Pilkada Mojokerto 2020
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Mojokerto melaksanakan simulasi penerimaan pendaftaran bakal calon bupati Mojokerto dan bakal calon wakil bupati Mojokerto di Pilkada Mojokerto 2020.
Kegiatan simulasi ini dilakukan sebagai upaya penerapan protokol kesehatan sesuai PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease atau Covid-19.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif menjelaskan, pihaknya melaksanakan simulasi penerimaan bakal calon bupati Mojokerto dan bakal calon wakil bupati Mojokerto yang akan diterapkan saat pendaftaran pada 4-6 September 2020.
"Sebagian banyak dari format simulasi yang sudah kami buat ini ditekankan pada poin-poin secara garis besar untuk bahan rapat koordinasi bersama pimpinan partai politik," ungkap Achmad Arif di Gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto, Selasa (1/9/2020).
Adapun pembatasan kapasitas ruangan, tutur Achmad Arif, sesuai PKPU nomor 6 tahun 2020 yang diperbolehkan masuk di pusat pendaftaran gedung pemilu adalah bakal pasangan calon, ketua dan sekretaris partai politik pengusung, dan dua orang Liaison Officer (LO).
• Mesin PCR di Kota Mojokerto Mulai Dioperasikan, Dapat Uji 33 Sampel Swab Test Covid-19 Perhari
Ia mencontohkan, jika ada dua partai pengusung, maka yang diperbolehkan masuk rinciannya empat orang ketua dan sekretaris partai politik, bakal pasangan calon dua orang, dan dua orang LO.
Kemudian, kalau ada tiga partai politik pengusung, maka yang diperbolehkan masuk 10 orang di antaranya enam ketua dan sekretaris partai politik, bakal pasangan calon dua orang, dan dua orang LO.
Sedangkan, jika enam partai politik pengusung maka jumlahnya sekitar 16 orang.
"Sehingga sesuai informasi, maka itu nantinya jumlahnya akan terbatas adalah 8 orang, 10 orang, dan 16 orang yang boleh masuk di pusat pendaftaran gedung KPU," ucap dia.
KPU Kabupaten Mojokerto tidak mengekang kehadiran dari pengiring bakal pasangan calon, dan akan menyediakan tenda di luar ruangan dengan kapasitas 25 kursi.
• Ratusan Perangkat Desa di Kabupaten Mojokerto Aktif Kepesertaan BPJamsostek Berpeluang Terima BSU
Kemudian, telah dilengkapi layar monitor agar dapat menyaksikan secara langsung pendaftaran bakal pasangan calon tersebut.
Pihaknya belum dapat memastikan terkait siaran langsung kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon melalui media sosial yang dapat disaksikan pendukung dari rumah tanpa menuju ke kantor KPU.
Rencananya, tenda untuk tempat 25 orang pengiring berada di luar pagar Gedung KPU, tepatnya di pelataran jalan.
"Kami beri alokasi tambahan untuk 25 pengiring bapaslon dan sisanya tidak diperbolehkan masuk karena kita menerapkan one gate system (sistem satu pintu) masuk dan keluar yang berada pada sisi kiri gedung pemilu," ujar Achmad Arif.
Masih kata Arif, meski tidak ada batasan mengenai jumlah pengiring bakal pasangan calon, namun disarankan bakal pasangan calon dan partai politik pengusung agar tidak berlebihan.
• Heboh KTP Warga Mojokerto Ditemukan di Markas ISIS Yaman, Alamat Rumah Benar: Tak Ada yang Kenal
"Kami akan menyampaikan pada ketua partai politik pengusung bahwasanya area ketersediaan parkir di sini minim, kalau bisa sepeda motor jangan dibawa dan mobil yang cukup membawa rombongan itu saja, jangan sampai lebih," bebernya.
Alur penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon nantinya rombongan bakal pasangan calon, ketua dan sekretaris partai politik pengusung, dan dua orang LO termasuk 25 orang pengiring akan dilakukan pemeriksaan di pintu masuk yang dijaga oleh polisi dan TNI.
Kemudian, rombongan pertama masuk melewati pemeriksaan suhu badan maksimal 37,3 derajat celsius dan cuci tangan pakai sabun pada wastafel yang sudah disediakan.
Bersamaan, petugas KPU akan melakukan penyemprotan disinfektan pada berkas atau dokumen asministrasi persyaratan pendaftaran yang telah dibungkus plastik dibawa oleh perwakilan dari bakal pasangan calon tersebut.
Bakal pasangan calon melakukan registrasi atau mengisi buku tamu dan masuk ke ruangan gedung Pemilu menuju tempat duduk yang sudah disediakan sesuai nama yang bersangkutan.
• Gubernur Khofifah Gowes Bareng Survivor Covid-19, Keliling Kota Mojokerto Bagi-bagi Masker
Secara spesifik syarat pencalonan meliputi dokumen B1-KWK, B-KWK dan SK Partai Politik, yang terpenting tiga dokumen ini harus ada dan absah (asli dan salinan).
Sedangkan, syarat calon ada sekitar 24 item dan tidak menjadi masalah jika persoalan belum absah lantaran paling penting status semuanya lengkap.
"Jika semuanya berkas pendaftaran bapaslon lengkap maka diterbitkan TT 1 KWK sudah dinyatakan diterima, kita berikan surat pengantar untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan di Surabaya," tandasnya.
Editor: Dwi Prastika