Masih Ingat Penemuan Mayat di Parit Tol Kebomas? Pelakunya Asal Sampang Mulai Disidang di PN Gresik
Warga ecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang diduga terlibat kasus pembunuhan mayat Tol Kebomass mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik.
Penulis: Sugiyono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Jebfar, warga dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (1/9/2020).
Terdakwa berusia 39 tahun ini terlibat kasus dugaan pembunuhan yang mayatnya dibuang di parit Tol Kebomas.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Siluh dalam berkas dakwaannya mengatkan terdakwa terlibat dalam komplotan dugaan pembunuhan terhadap Moh. Molah (30), warga Kembang Timur Desa Ketapang Timur Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang pada Januari 2020.
Dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut, terdakwa Jebfar bersengkongkol dengan terdakwa lain untuk melakukan aksi pembunuhan.
• Matangkan Persiapan, Aji Santoso Tak Beri Jatah Libur Pemainnya: Tidak Punya Banyak Waktu
• Pengamat Politik SSC Tanggapi Pengumuman Rekom PDI Perjuangan untuk Pilkada Surabaya: Momentum Tepat
Aksu pembunuhan itu diduga lantaran emosi, istrinya diduga telah dihamili oleh korban Moh Molah.
"Perbuatan terdakwa Jebfar diatur dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Siluh.
Sementara, terdakwa Jebfar yang didampingi penasihat hukumnya Nali, mengatakan akan menyampaikan keberatan secara tertulis dari dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Kami akan menyampaikan keberatan secara tertulis yang mulia," kata Nali.
Akhirnya, sidang yang dipimpin majelis hakim Putu Gde Hariadi, ditunda pekan depan dengan agenda keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa.
Penulis: Sugiyono
Editor: Heftys Suud