Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Unggah Ujaran Kebencian di Sosial Media, Tiga PNS di Pemkot Batu Berurusan dengan Polisi

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Batu berurusan dengan kepolisian karena mengunggah ujaran kebencian di sosial media.

Penulis: Benni Indo | Editor: Pipin Tri Anjani
SURYA/BENNI INDO
Dari kanan Yunita Puji Lestari, pelapor yang juga istri Hutomo Mandala Putra (tengah) dan AG saat memberikan keterangan kepada pers terkait kasus ujaran kebencian di Polres Batu, Rabu (2/9/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Batu berurusan dengan kepolisian karena mengunggah ujaran kebencian di sosial media.

Ujaran kebencian itu menyudutkan seorang PNS juga. Korban ujaran kebencian tersebut adalah Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan DPUPR Kota Batu, bernama Hutomo Mandala Putra.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus menerangkan satu orang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan dua orang lagi sebagai saksi.

Canda Andre Taulany Sebut Anak Pungut di Depan Betrand Peto: Kamu Juga Kan?, Anak Ruben Menunduk

Profil Biodata Armuji, Cawawali yang Direkom PDIP untuk Pilwali Surabaya, Simak Kiprahnya

Proses hukum tetap berlangsung meskipun ada perdamaian di kedua belah pihak. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang akun atas nama May Munah yang tidak diketahui pemiliknya. Akun ini mendistribusikan muatan pencemaran nama baik," ujar Jeifson.

Pada akhirnya, Polres Batu mengamankan tersangka atas nama AG, seorang staf di Dinas PUPR.

Polres Batu dari Kesatuan Reserse Kriminal mengamankan AG pada Jumat, 25 Agustus 2020 dan sempat dilakukan penangkapan selama 24 jam.

"Pada akhirnya tidak kami tahan karena statusnya PNS dan alamatnya jelas sehingga potensi melarikan dirinya kecil. Lagi pula ada perdamaian antara pelaku dan korban," katanya.

Ruben Onsu Ngamuk ke Andre Taulany soal Candaan Anak Pungut? Curhat Ayah Betrand: Kayaknya Dipotong

Dikatakan Jeifson, motif tersangka melakukan ujaran kebencian karena spontanitas.

Sebelumnya, AG juga mendapatkan provokasi dari dua orang PNS yang menjadi saksi yaitu AA dan MA.

"Dua orang ini mengetahui ada postingan setelah diberitahu AG. Dalam pengakuan saksi, satu orang menyampaikan provokasi dan satu orang tidak," katanya.

Yunita Puji Lestari, pelapor yang juga istri korban menjelaskan, akun May Munah Menjelek-jelekan nama suaminya.

Ternyata tidak hanya suaminya, namun juga kepala dinas dan kepala daerah turut menjadi sasaran.

Bentuk ujaran kebencian adalah unggahan foto dan status di sosial media. Yunita akhirnya melapor ke Polres Batu karena tuduhan yang telah diumbar terhadap suami dan pihak lain tidak benar.

Dua Pekan Kasus Covid-19 di Kota Madiun Melonjak, Maidi Berlakukan Jam Malam dan Tutup 10 Ruas Jalan

"Saya melaporkan ini ke Reskrim Polres Batu dan ternyata pelakunya teman dekat suami saya. Demi rasa kemanusiaan, akhirnya kami selesaikan dengan cara kekeluargaan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved