Unggah Ujaran Kebencian di Sosial Media, Tiga PNS di Pemkot Batu Berurusan dengan Polisi
Tiga pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Batu berurusan dengan kepolisian karena mengunggah ujaran kebencian di sosial media.
Penulis: Benni Indo | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Batu berurusan dengan kepolisian karena mengunggah ujaran kebencian di sosial media.
Ujaran kebencian itu menyudutkan seorang PNS juga. Korban ujaran kebencian tersebut adalah Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan DPUPR Kota Batu, bernama Hutomo Mandala Putra.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus menerangkan satu orang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan dua orang lagi sebagai saksi.
• Canda Andre Taulany Sebut Anak Pungut di Depan Betrand Peto: Kamu Juga Kan?, Anak Ruben Menunduk
• Profil Biodata Armuji, Cawawali yang Direkom PDIP untuk Pilwali Surabaya, Simak Kiprahnya
Proses hukum tetap berlangsung meskipun ada perdamaian di kedua belah pihak. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang akun atas nama May Munah yang tidak diketahui pemiliknya. Akun ini mendistribusikan muatan pencemaran nama baik," ujar Jeifson.
Pada akhirnya, Polres Batu mengamankan tersangka atas nama AG, seorang staf di Dinas PUPR.
Polres Batu dari Kesatuan Reserse Kriminal mengamankan AG pada Jumat, 25 Agustus 2020 dan sempat dilakukan penangkapan selama 24 jam.
"Pada akhirnya tidak kami tahan karena statusnya PNS dan alamatnya jelas sehingga potensi melarikan dirinya kecil. Lagi pula ada perdamaian antara pelaku dan korban," katanya.
• Ruben Onsu Ngamuk ke Andre Taulany soal Candaan Anak Pungut? Curhat Ayah Betrand: Kayaknya Dipotong
Dikatakan Jeifson, motif tersangka melakukan ujaran kebencian karena spontanitas.
Sebelumnya, AG juga mendapatkan provokasi dari dua orang PNS yang menjadi saksi yaitu AA dan MA.
"Dua orang ini mengetahui ada postingan setelah diberitahu AG. Dalam pengakuan saksi, satu orang menyampaikan provokasi dan satu orang tidak," katanya.
Yunita Puji Lestari, pelapor yang juga istri korban menjelaskan, akun May Munah Menjelek-jelekan nama suaminya.
Ternyata tidak hanya suaminya, namun juga kepala dinas dan kepala daerah turut menjadi sasaran.
Bentuk ujaran kebencian adalah unggahan foto dan status di sosial media. Yunita akhirnya melapor ke Polres Batu karena tuduhan yang telah diumbar terhadap suami dan pihak lain tidak benar.
• Dua Pekan Kasus Covid-19 di Kota Madiun Melonjak, Maidi Berlakukan Jam Malam dan Tutup 10 Ruas Jalan
"Saya melaporkan ini ke Reskrim Polres Batu dan ternyata pelakunya teman dekat suami saya. Demi rasa kemanusiaan, akhirnya kami selesaikan dengan cara kekeluargaan," katanya.
Meskipun diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun sanksi administrasi sebagai seorang PNS tetap akan diproses.
"Karena sudah seperti itu Insya Allah semoga tidak terjadi lagi. Sudah ada kesepakatan bahwa kita damai dengan membersihkan nama baik," ungkapnya.
Sementara AG mengaku khilaf. Ia mengaku tidak berpikir panjang terhadap provokasi berita tidak benar dari kedua rekan kerjanya.
• Betrand Peto Murung Pasca Viral Candaan ‘Anak Pungut’ dari Andre? Ruben Posting Wajah Si Anak Angkat
"Karena tersulut emosi, saya mengambil ponsel istri kemudian mengetik dan mengunggah ujaran tersebut di media sosial dan mengirimnya ke grup-grup facebook. Cuma berfikir singkat dan saya khilaf. Saya pakai akun istri saya," aku AG.
AG mengaku, banyak mendengar provokasi atas kinerja atasannya. Namun tidak mengklarifikasi hingga akhirnya termakan hoaks.
"Saya terpengaruh kedua teman saya, terdorong bisikan-bisikan yang belum tentu benar dan tak saya buktikan kebenaran. Kesalahan saya langsung percaya saja padahal belum saya klarifikasi," imbuh dia.
AG mencurigai seorang rekannya yang kini telah berpindah ke dinas lain sakit hati karena posisinya diganti oleh Hutomo. Namun ketiga orang PNS ini telah meminta maaf ke korban.
"Ya arahnya ada ke sana," kata AG saat ditanya apakah ada motif sakit hati karena posisi jabatannya diganti. (SURYA/Benni Indo)
Editor: Pipin Tri Anjani