Pilkada Kota Blitar
Tak Lolos Verifikasi Faktual di KPU, Calon Independen Pilwali Blitar 2020 Ajukan Sengketa ke Bawaslu
Lisminingsih-Teteng mengajukan sengketa gugatan terkait hasil verifikasi faktual perbaikan data dukungan yang dilakukan KPU ke Bawaslu Kota Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pasangan calon independen Pilwali Blitar 2020, Lisminingsih-Teteng mengajukan sengketa gugatan terkait hasil verifikasi faktual perbaikan data dukungan yang dilakukan KPU Kota Blitar ke Bawaslu Kota Blitar.
Sidang musyawarah terbuka sengketa Pilwali Blitar itu digelar di Kantor Bawaslu Kota Blitar, Minggu (6/9/2020).
Agenda sidang musyawarah terbuka sengketa Pilwali, yaitu, membacakan keberatan dari pemohon dan jawaban dari termohon.
Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Abdul Azis Al Kaharudin mengatakan, dalam sidang terbuka ini, pemohon membacakan semua keberatannya terkait hasil verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang dilakukan KPU.
Salah satu keberatan pemohon, yaitu, soal data dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU saat proses verifikasi faktual perbaikan.
• PKB Belum Bahas Pergantian Antar Waktu untuk Kader Anggota DPRD yang Maju di Pilwali Blitar 2020
Pemohon menanyakan alasan KPU menyatakan sejumlah data dukungan Lisminingsih-Teteng tidak memenuhi syarat.
"Dari pihak termohon, yakni, KPU sudah memberikan jawaban soal keberatan dari pasangan calon perseorangan Lisminingsih-Teteng di sidang terbuka pertama," kata Azis.
Dikatakannya, sidang terbuka sengketa Pilkada Kota Blitar 2020 itu akan dilanjutkan pada Senin (7/9/2020).
Agenda sidang, yaitu, pembuktian terhadap keberatan yang diajukan pemohon.
• Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Kota Blitar Dihentikan, Siswa SMA/SMK Kembali Belajar di Rumah
• Resmi Mendaftar Pilwali Blitar 2020 di KPU, Henry-Yasin Janji Lanjutkan Program APBD Pro Rakyat
"Pada sidang besok akan dilakukan pembuktian. Termohon akan memberikan bukti-bukti dan saksi terkait keberatan yang diajukan pemohon," ujarnya.
Menurutnya, jika dalam sidang musyawarah terbuka tetap tidak ada kesepakatan antara pemohon dan termohon, maka keputusan akan diambil oleh Bawaslu. Keputusan yang diambil Bawaslu berdasarkan fakta dan bukti-bukti di persidangan.
"Kalau tetap tidak ada kesepakatan, Bawaslu yang akan mengambil keputusan berdasarkan fakta dan bukti-bukti di persidangan," katanya.
Tim pasangan Lisminingsih-Teteng, Soedarmanto mengaku mengajukan beberapa keberatan terkait hasil verifikasi faktual data dukungan calon perseorangan yang dilakukan KPU. Salah satunya soal data dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.
• Cegah Klaster Covid-19 di Perkantoran dan Ponpes, Pemkot Blitar Gelar Rapid Test Massal ASN & Santri
• Amankan Suara untuk Pasangan Santoso-Tjutjuk Sunario di Pilwali Blitar, DPC PPP Baiat Para Kader
Menurutnya, KPU tidak memberikan alasan yang jelas soal data dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.