Dugaan Penyelewengan BNPT Gresik Disorot, Pemkab Wanti-wanti Dinsos: Jangan Sampai Aneh-aneh
Dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Gresik disorot. Pemkab Gresik mengingatkan Dinas Sosial: selesaikan dengan baik-baik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk warga miskin di Gresik menjadi sorotan berbagai pihak. Mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.
Pemkab Gresik pun sudah mengingatkan Dinas Sosial (Dinsos).
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno menuturkan jika penyaluran BPNT di Gresik mendapat atensi dari Pemkab Gresik.
Bahkan, sebelum bantuan non tunai senilai Rp 200 ribu disalurkan, pihaknya telah menyampaikan ke Dinsos Gresik agar penyaluran berjalan sesuai aturan.
• 350 Warga Nganjuk Positif Covid-19, Wabup Marhaen Djumadi Ingatkan: Patuhi Protokol Kesehatan
• Jual Miras Lechy dan Gedhanx Kluthux Tanpamu Aku Lesu, Pria Ini Diringkus Polres Tulungagung
"Sebetulnya tempo hari sudah kami sampaikan ke Dinsos. Ini harus diselesaikan dengan baik-baik jangan sampai aneh-aneh untuk mengelola semuanya," ucapnya, Selasa (8/9/2020).
Pihaknya sudah mengingatkan agar apa yang menjadi tugas Dinsos adalah tanggungjawab Dinsos itu sendiri.
Jika ada kendala di lapangan, maka Dinsos harus segera turun untuk menyelesaikannya. Mengingat bantuan dari pemerintah pusat ini untuk warga miskin.
"Tugas saya sudah mengingatkan ada apa-apa tanggung jawab Dinsos," terang Abimanyu.
• Klarifikasi Namanya Dipakai Buat Penipuan Donasi dan Minta Pulsa, Bupati Lumajang: Yang Bener Aja!
• Dugaan Korupsi Dana Desa, Tim Penyidik Tipikor Kejari Lamongan Geledah Kantor Desa Sumberejo
Disinggung mengenai adanya 'Makelar Suplier' yang mencari keuntungan pada komoditi bantuan itu, Asisten III Pemprov Jawa Timur ini mengaku menyerahkan kepada pihak Pemkab Gresik.
Sebab, ia tidak bisa membuat kebijakan atau hanya sekadar mengusulkan agar ada aturan yang mengatur suplier agar penyaluran BPNT di Gresik benar-benar sesuai pedoman umum (Pedum). Terutama dari sisi komoditi yang harus sesuai aturan.
"Tugas dari Gubernur menyelesaikan sekda definitif. Kalau krusial-krusial serahkan kepada ahlinya. Tugas lain itu nanti ditugasi Bupati misalnya tentang covid itu tugas tambahan dari Bupati. Kalau hal yang sangat krusial itu diserahkan ke pihak yang ahli," pungkasnya.
Penyaluran BPNT sendiri belum benar-benar sesuai pedum. Para penerima bantuan yang merupakan warga miskin itu masih datang ke balai desa. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka bawa digesek oleh petugas. Warga miskin itu hanya tandatangan.
Kemudian mengambil BPNT dalam bentuk paketan yang disebut-sebut sudah pas Rp 200 ribu.
Padahal, jika sesuai pedum, warga bisa menggesek KKS di agen atau e-warong. Mereka bebas mengambil komoditi apa saja yang dibutuhkan sesuai dengan besaran nilai Rp 200 ribu bukan dalam bentuk paketan.
Penulis: Willy Abraham
Editor: Heftys Suud