Jual Miras 'Lechy' dan Gedhanx Kluthux 'Tanpamu Aku Lesu', Pria Ini Diringkus Polres Tulungagung
Jual minuman beralkohol dengan label Lechy 'Obat Budrex' dan Gedhanx Kluthux 'Tanpamu Aku Lesu'. Pria ini diringkus Satreskoba Polres Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Hefty Suud
TRIBUNAJTIM.COM, TULUNGAGUNG - Penjual minuman keras Nanang Dwi Susilo boleh dibilang cukup kreatif.
Guna mengelabuhi polisi, ia mengemas minuman beralkohol dan melabelinya dengan merek buatan sendiri.
Namun upaya Nanang gagal, dirinya tertangkap, Satreskoba Polres Tulungagung mengetahui akal bulus pria 29 tahun itu.
Nanang mengemas minuman beralkohol dan melabelinya dengan merek buatannya sendiri.
• Dugaan Korupsi Dana Desa, Tim Penyidik Tipikor Kejari Lamongan Geledah Kantor Desa Sumberejo
• Klarifikasi Namanya Dipakai Buat Penipuan Donasi dan Minta Pulsa, Bupati Lumajang: Yang Bener Aja!
Padahal umumnya minuman keras jenis ciu ini dijual di botol air mineral, tanpa merek apa pun.
Salah satu merek yang menarik perhatian adalah Lechy.
Label minuman abal-abal ini mirip obat sakit kepala Oskadon, lengkap dengan gambar orang memegang kepala.
Untuk menarik perhatian, Nanang melengkapi dengan tagline "Obat Budrex" dan "Lumpuhkanlah Ingatanku".
Satu lagi produk serupa dikemas seperti jamu tradisional.
• Pertarungan di Pilwali Blitar 2020, Pengamat: Mesin Partai di Akar Rumput Jadi Penentu Kemenangan
• Diskusi Kepala Daerah Milenial, Wali Kota Kediri Kenalkan Kampung Tangguh Tenun Bandar
Miras ini diberi merek Gedhanx Kluthux, dengan tagline "Tanpamu Aku Lesu".
"Semua merek ini dibuat oleh tersangka, untuk menarik pelanggannya," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Selasa (8/9/20200.
Nanang, warga Desa Pandanarum, Kecamatan Sutojayan, Blitar ditangkap pada Senin (7/9/2020).
Ia kedapatan menjual miras di wilayah Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan.
Polisi menyita 149 botol ciu, terdiri dari 125 botol kemasan 500 ml dan 24 botol kemasan 1.500 ml.
"Tersangka kami tangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat," ujar EG Pandia.
Kapolres mengaku memerintahkan Polsek jajaran untuk merazia penjualan minuman keras ilegal.
Sebab menurutnya, miras sering menjadi sumber keributan di tengah masyarakat.
Meski razia sudah digalakkan sejak lama, masih ada pelaku yang menyelundupkan minuman memabukkan ini dari Jawa Tengah.
"Jangan ada peredaran miras ilegal di seluruh wilayah Tulungagung. Karena penjualan miras ini lebih banyak dampak buruknya dibanding manfaatnya," tegas EG Pandia.
Selain Nanang, polisi juga menangkap rekannya yang bernama Imam Burhanudin (26), asal Muncar, Banyuwangi.
Imam adalah reseller miras milik Nanang.
Kepada polisi Nanang mengaku membeli ciu dari Solo dan dijual ulang di Tulungagung.
Usaha ini sudah dijalankannya sejak enam bulan lalu.
Agar diminati pelanggan, Nanang memesan miras dengan perisa lici dan pisang.
Untuk meyakinkan pelanggannya, Nanang melengkapi label sesuai dengan rasa yang ditawarkan.
"Pembelinya teman-teman sendiri," ucap Nanang.
Ciu dari Solo lebih dulu dicampur dengan air agar lebih banyak, kemudian dikemas.
Untuk kemasan 500 ml dijual seharga Rp 10.000 dan kemasan 1,5 liter dijual Rp 25.000.
Nanang mendapat keuntungan Rp 5.000 per botol yang berhasil dia jual.
Penulis: David Yohanes
Editor: Heftys Suud