Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Ketahui Gejala Ringan, Sedang hingga Berat Pasien Covid-19, Masing-masing Punya Penanganan Berbeda

Ketahui gejala ringan sedang dan berat pasien Covid-19 atau Corona, masing-masing punya penanganan berbeda.

Freepik
ILUSTRASI Covid-19 - Ketahui gejala ringan, sedang hingga berat pasien Covid-19, masing-masing punya penanganan berbeda. 

- Nyeri tenggorokan

- Hidung tersumbat

- Malaise

Pasien dengan gejala ringan juga seringkali menderita gejala flu dan merasa mudah lelah serta sakit kepala.

Ciri khas dari gejala infeksi ringan adalah tidak adanya sesak napas atau gangguan pernapasan berat.

Gejala-gejala ini pun biasanya mereda dengan sendirinya dalam waktu 7-10 hari.

7 Gejala Long Covid Dirasakan Pasien Sembuh dari Corona, Termasuk Sesak Napas hingga Lelah Berlebih

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, untuk pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan menunjukkan gejala ringan, berikut adalah langkah penanganannya:

- Dilakukan isolasi sesuai dengan kriteria

- Pada kasus gejala ringan, tidak perlu dilakukan follow up pemeriksaan RT-PCR

- Pemantauan dilakukan berkala selama belum dinyatakan selesai isolasi

- Petugas kesehatan memberikan komunikasi risiko pada kasus termasuk kontak eratnya berupa informasi mengenai Covid-19, pencegahan penularan, tata laksana lanjut jika terjadi perburukan, dan lainnya

- Penyelidikan epidemiologi pada kasus konfirmasi juga termasuk dalam mengidentifikasi kontak erat

- Pasien gejala ringan dinyatakan selesai isolasi harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan

Mayoritas pasien dengan gejala ringan tidak memerlukan rawat inap kecuali ada kekhawatiran tentang kemungkinan terjadi perburukan yang cepat dan sesuai pertimbangan medis.

Pasien dengan gejala ringan dapat dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19 atau rumah sakit lain yang memiliki fasilitas sesuai standar pelayanan yang telah ditentukan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved