Warga Sumurup Demo Tolak Harga Ganti Rugi Pembangunan Bendungan Bagong Trenggalek
Puluhan warga Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menggelar demo ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Puluhan warga Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menggelar demo ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek, Selasa (8/9/2020).
Mereka menolak harga ganti rugi yang ditentukan tim appraisal untuk tanah dan bangunannya yang terdampak pembangunan Bendungan Bagong, salah satu proyek strategis pembangunan nasional.
Para warga membentangkan spanduk penolakan harga yang mereka anggap murah di lahan kosong sebelah Kantor BPN. Warga lain berorasi dengan pengeras suara.
Sementara, perwakilan warga mengikuti audiensi dengan para petinggi BPN di dalam kantor.
Imam Husni, salah satu warga terdampak, mengatakan, harga yang ditentukan tim appraisal untuk tanah di Sumurup tidak layak.
"Kalau kami bandingkan dengan yang di Desa Nglingis (tempat pembangun bendungan Tugu), katanya sudah Rp 400 ribu [per meter persegi]. Tiga kali lipat dengan harga yang sana [Sumurup]," ucap Imam kepada TribunJatim.com.
• Tingkah Mayangsari Bungkus Sisa Makanan Meski Tajir, Padahal Pendapatan Edan, Video Arisan VIral
• Galeri HP Rizky Billar Terekspos, Kepergok Simpan Foto Pandangi Lesty, Rizky Gelagapan: Ya Begitulah
Maka, warga datang menuntut BPN dan tim appraisal membatalkan seluruh proses yang telah dilakukan di Bendungan Bagong. Atau menghitung ulang nilai ganti rugi yang diberikan pemerintah.
Marlan, warga lain yang juga terdampak, menyatakan, harga ganti rugi yang diberikan terlalu rendah. Nilai yang didapat warga terdampak, kara dia, tak cukup untuk membeli tanah dengan luas yang sama di tempat lain.
"Kami punya tanah, misalnya, 6x10 meter, itu kalau kami belikan dengan ukuran yang sama [di tempat lain] tidak dapat," tutur Marlan.
Audiensi yang digelar di dalam Kantor BPN juga tak menemui titik temu.
• MWC NU Akan Bentuk Tim Khusus Untuk Telusuri Video Nobar Rekomendasi PDIP di PCNU
• Jumlah Calon Kepala Daerah di Jawa Timur yang Positif Covid-19 Bertambah, Total Kini Dua Orang
Sunawan, salah satu warga yang ikut dalam audiensi, menyebut, warga hanya diberi waktu untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
Gugatan maksimal dilayangkan dua pekan setelah sosialisasi nilai dari tim appraisal. Batas waktu terakhir gugatannya, yakni Kamis (10/9/2020).
"Kami Insyaallah besok atau lusa memasukkan gugatan ke PN (Pengadilan Negeri). Kami sebenarnya lebih memilih jalan musyawarah. Kami orang awam, kalau dibenturkan dengan pengadilan, kami binggung," ucap Sunawan kepada TribunJatim.com.
Musyawarah soal ketidaksetujuan soal harga ganti rugi ini merupakan yang kedelapan kali sejak pertama sosialisasi hasil tim appraisal.
Sunawan mengklaim, harga yang diberikan tim appraisal lebih rendah dari harga jual-beli masyarakat sebelumnya.