Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polresta Malang Kota Temukan Modus Baru Peredaran Narkoba, Ojek Online Sekaligus Kurir Narkoba

Satresnarkoba Polresta Malang Kota temukan modus baru peredaran narkotika di wilayah Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Tribunjatim/kukuh kurniawan
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang saat mendampingi Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat Rilis Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 pada Rabu (9/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satresnarkoba Polresta Malang Kota temukan modus baru kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Malang.

Modus baru itu ditemukan saat petugas melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang digelar selama 12 hari. Mulai dari tanggal 24 Agustus hingga 4 September 2020.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang mengatakan modus baru itu adalah ojek online yang juga berperan menjadi kurir narkoba.

"Jadi sebelumnya kami telah mendapatkan informasi tentang adanya ojek online yang juga sebagai kurir narkoba. Akhirnya petugas menyamar, dan melakukan transaksi narkoba ke pengendara ojek online tersebut di pinggir Jalan Soekarno Hatta," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (10/9/2020).

Saat melakukan transaksi itulah, petugas yang menyamar langsung membekuk tersangka yang berinisial E tersebut.

Ada Penggantian Bantalan Rel, Simpang Mengkreng Kabupaten Kediri Bakal Ditutup

Kampanye Pilkada 2020 di Malang Dibolehkan, Ini Skema Pengamanannya

Lesty Kejora Curhat Bandingkan Fakta Rizki DA & Rizky Billar, Ayu Ting Ting Spontan Kaget: Ya Allah

Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa sabu sabu seberat 7,05 gram. Akhirnya tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Malang Kota, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami pun langsung melakukan pengembangan kasus. Akhirnya kami berhasil menangkap pengedarnya. Dari pengedar, kami berhasil mengamankan sabu sabu seberat 20 gram," tambahnya.

Anria Rosa Piliang menerangkan tersangka E telah melakukan aksinya menjadi kurir narkoba sebanyak tiga kali.

"Dan sekali kirim, tersangka E mendapatkan upah antara Rp. 100 ribu hingga Rp. 150 ribu," imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka harus meringkuk di ruang tahanan Polresta Malang Kota.

"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman atas kasus ini," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved