Buron 8 Tahun, Terpidana Dugaan Penipuan Tanah di Ketintang Berhasil Tertangkap, Lihat Reaksinya
Buron kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Jalan Khairil Anwar, Surabaya, pada tahun 2013 trtangkap. Begini penjelasan Kasi Intel Kejari Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Intelijen Kejari Surabaya berhasil menangkap buron atas nama Heri Besuki.
Terpidana ditangkap di Ketintang, Surabaya, Jumat (11/9/2020), pukul 13.45 WIB.
Ia merupakan terpidana kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Jalan Khairil Anwar, Surabaya, pada tahun 2013.
• Tunggu Hasil Tes Kesehatan Bapaslon Pilkada Lamongan, KPU: Kondisi Tidak Layak, Berpotensi Gugur
• Kerangka Manusia di Tepi Sungai Kalilegi Bikin Warga Curiga, Polisi Temukan Baju, Celana Tak Ada
Dikatakan Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathurrohman, terpidana ditangkap di sebuah rumah di Ketintang.
"Terpidana ini ditetapkan sebagai DPO sejak Februari 2020 kemarin. Dua hari terakhir Tim Intelijen berhasil mendeteksi keberadaan terpidana dan dapat dilakukan penangkapan untuk diserahkan kepada Jaksa eksekutor pada bidang Pidum lalu dilakukan eksekusi pada hari ini," ujarnya.
Kasus ini bergulir pada tahun 2013 silam. Dimana terpidana ini menawarkan sebidang tanah tersebut kepada korban Ronny Wijaya.
• BREAKING NEWS - Geger Ditemukan Kerangka Manusia di Tepi Sungai Kalilegi, Lokasi Terkenal Angker
• Mikel Arteta Naik Pangkat Jadi Manajer Arsenal, Punya Kuasa Lebih Besar
Namun, setelah korban memberikan dana sebesar Rp 1 miliar, tanah yang dimaksud ternyata milik orang lain.
Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. : 1200K/Pid/2019 tanggal 14 Februari 2019. Akan tetapi pada saat akan dieksekusi terpidana tidak diketahui keberadaannya.
Kemudian Kejari Surabaya menetapkan terpidana sebagai DPO. Saat dilakukan eksekusi, terpidana Heri tanpa ada perlawanan. Ia langsung dibawa oleh Tim Intelijen Kejari Surabaya.
"Terpidana telah menjalani proses administrasi dan rapid test di kantor Kejari Surabaya dan telah diantar menuju Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan," tandas Fathur.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud