Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Bisa Kena Sanksi, Gubernur Jatim: Pergub Nomor 53 Tahun 2020
Mereka yang melanggar protokol kesehatan di Jatim bisa kena sanksi. Gubernur Khofifah pun mengungkapkan dasar hukum pemberian sanksi itu.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU - Mereka yang melanggar protokol kesehatan di Jatim bisa kena sanksi.
Gubernur Khofifah pun mengungkapkan dasar hukum pemberian sanksi itu.
Simak selengkapnya di sini!
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong Bupati dan Wali Kota di Jawa Timur untuk segera menerbitkan perda atau juga bisa dalam bentuk perbup dan perwali yang mengatur tentang sanksi bagi tindakan pelanggaran protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan dalam Rakor Percepatan Penanganan Covid-19 dengan mengumpulkan Bupati-Wali Kota se Jatim di Klub Bunga Resort di Kota Batu, Jumat (11/9/2020).
Bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Widodo Iryansyah, Khofifah menyampaikan banyak penekanan dalam penanganan virus Corona (Covid-19 ) di Jawa Timur.
• Hari ini, Khofifah Kumpulkan Kepala Daerah Se-Jatim, Bahas Evaluasi Penanganan Covid-19
"Kita telah menerbitkan Pergub No 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan juga Perda Perubahan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat," kata Khofifah.
Di mana dalam instruksi presiden maupun perda tersebut memberikan regulasi tegas bagi masyarakat yang tidak tertib menegakkan protokol kesehatan demi keterntraman dan ketertiban umum.
Termasuk dalam Pergub Nomor 53 tersebut ditegaskan Khofifah juga berisikan sanksi yang diberikan pada siapa saja yang melanggar protokol Kesehatan di pandemi Covid-19.
Di pergub itu dikelompokkan pemberian sanksi administratif berdasarkan kelompok-kelompok pelaku pelanggaran.
Sedangkan jenis sanksi administrasi meliputi teguran, peghentian kegiatan, pembubaran kerumunan, sanksi sosial atau denda.
Penerapan denda administrasi merupakan alternatif, dimana besaran denda berbeda sesuai dengan jenis kegiatan usaha.
Dalam Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 itu disebutkan, untuk pelanggar perorangan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan maka dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 250.000.
Menurut informasi, sanksi untuk pelaku usaha mikro sebesar Rp 500.000, untuk pelaku usaha kecil sebesar Rp 1.000.000, untuk Pelaku Usaha menengah sebesar Rp 5.000.000, serta untuk pelaku usaha besar sanksi denda administratifnya sebesar Rp 25.000.000.
Sesuai peraturan perundang-undangan denda administrasi yang diperoleh dari penegakan aturan ini hasilnya disetor ke Kas Daerah sesuai pelaksana tugas dan fungsinya.