Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Izin Moratorium Tambang Dibuka, Bupati Lumajang Resmikan Jalur Khusus Truck Pasir

Tak ingin aktivitas ini menganggu warga setempat, Thoriqul Haq, Bupati Lumajang pun meresmikan jalur khusus tambang.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Jalur pertambangan pasir di Desa Bades, Pasirian. 

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Beberapa hari lalu, Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur telah mencabut moratorium tambang pasir.

Tak ingin aktivitas ini menganggu warga setempat, Thoriqul Haq, Bupati Lumajang pun meresmikan jalur khusus tambang.

Dengan begitu, kini setiap truk yang melakukan aktivitas tambang pasir di Desa Jugosari, musti melewati Desa Gondoruso dan Bades sepanjang 9 kilometer.

"Saya berharap ini menjadi langkah awal agar Kabupaten Lumajang memiliki tata kelola pertambangan pasir yang baik dan benar," kata Thoriq, Jumat (11/9/2020).

Tak hanya itu, kata Thoriq, di akhir jalan tambang ini setiap truk pengangkut pasir diwajibkan bisa menunjukkan Surat Keterangan Angkutan Barang (SKAB).

Jika ada truk yang tak bisa menunjukkan surat SKAB, maka pasir terpaksa akan diturunkan.

PKB Siapkan Sanksi Tegas untuk Kader yang Mbalelo dan Tidak Mendukung Calonnnya

Resmi, Indonesia Mundur dari Piala Thomas dan Uber 2020, Begini Alasannya

Gasak Kalung Wanita Joging di Surabaya, 2 Rampok Dibikin Kaget: Korban Melawan Pakai Jurus Karate

"Kalau tidak ada SKAB maka akan ditindak, nanti dengan terpaksa pasirnya akan diturunkan. Ini supaya tertib, kita punya ukuran yang benar, sehingga keberhasilan pengelolaan tambang pasir bisa digunakan untuk kemakmuran masyarakat," ucapnya kepada TribunJatim.com.

Menurutnya, dengan dibukanya jalur khusus angkutan pasir diharapkan bisa menjadi salah satu solusi menjawab carut marut pertambangan pasir yang terjadi di Lumajang.

"Hal yang terbaik memang pertambangan pasir memiliki jalan sendiri, karena kalau lewat jalan padat penduduk sangat tidak kondusif baik secara sosial maupun lingkungan, banyak debu, jalan tidak nyaman dilalui dan sebagainya," ucap Thoriqul Haq kepada TribunJatim.com.

Thoriqul Haq menjelaskan, pada masa uji coba ini nantinya juga akan dievaluasi. Ini diperlukan untuk merumuskan kembali kebijakan yang terbaik.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Penambang Pasir Rakyat (APRI), Sofyanto Lumajang mengatakan, bahwa pengelolaan jalan khusus tambang telah dikelola oleh pihaknya.

Dengan begitu, jika ada kerusakan jalan maka akan menjadi tanggung jawab APRI.

Sofyanto pun mengimbau, adanya jalan khusus tambang ini tak ada lagi truk pasir yang melewati jalur pemukiman warga.

"Harapan kami para pengemudi untuk tidak lagi dengan alasan apapun melewati jalan yang diperuntukkan masyarakat. Dengan jalan khusus tambang mudah-mudahan image kurang baik dari penambang pasir yang dianggap merusak jalan atau mengganggu kenyamanan masyarakat dapat terhapus dengan sendirinya, masyarakat merasa nyaman dan penambang juga merasa nyaman," pungkasnya. (Tony H/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved