Virus Corona di Sidoarjo
Ikuti Aturan Gubernur, Sidoarjo Juga Bakal Berlakukan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Denda bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 juga bakal diberlakukan di Sidoarjo.
Penulis: M Taufik | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Denda bagi pelanggar protokol kesehatan juga bakal diberlakukan di Sidoarjo.
Mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur nomor 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam aturan yang mulai diterapkan 14 September 2020 itu, warga atau perorangan yang melanggar protokol kesehatan bakal kena denda Rp 250.000. Sementara bagi pelaku usaha dendanya variatif, mulai Rp 500.000 sampai Rp 25 juta.
“Tentu kita akan mengikuti regulasi yang ada. Dengan adanya aturan atau payung hokum tersebut, petugas di lapangan bisa lebih tegas dalam melakukan penindakan atau pemberian sanksi kepada pelanggar,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Minggu (13/9/2020).
• Insiden Pengantin Wanita Nangis di Pojokan Gegara Riasannya, Suami Takut Viral, Pingsan: Guna-guna
• VIRAL Video Remaja di Madiun Tak Pakai Masker Adu Fisik dengan Petugas, Begini Penjelasan Polisi
Seperti yang dilakukan selama ini, di Sidoarjo kerap kali digelar penertiban protokol kesehatan.
Warga yang melanggar juga sudah dijatuhi berbagai sanksi. Mulai dari sanksi social membersihkan jalan, menyapu pasar, membersihkan makam, hingga berdoa tengah malam di makam pusat pemakaman korban Covid-19.
“Kami tidak akan lelah. Kami akan terus berusaha menertibkan masyarakat. Karena sebelum ada vaksin, protokol kesehatan lah yang paling efektif mencegah penyebaran Covid-19,” urai Sumardji.
Setiap kali razia, selalu digelar secara serentak. Gabungan bersama TNI dan Satpol PP. Demikian halnya dalam memberi sanksi atau denda, TNI dan Polri selalu membackup Satpol PP sebagai pihak yang berwenang memberi sanksi.
• BREAKING NEWS: Andri Ibo Positif Covid-19, Persik Kediri Umumkan sang Pemain Jalani Isolasi di RS
Seperti pada Minggu (13/9/2020), Satlantas Polresta Sidoarjo bersama warga Perumahan Mutiara Regency menggelar kampanye tertib bermasker.
Dalam kegiatan itu, juga ada petugas gabungan TNI dan Satpol PP yang terlibat dalam penertiban.
“Kegiatan ini juga dalam rangka menyambut HUT Lantas ke-65,” kara Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar di sela kegiatan.
Bersama warga dan petugas gabungan, personil Sat Lantas membagi-bagian masker ke warga yang melintas di seputaran Taman Pinang. Bahkan, ada juga pembagian susu dan multi vitamin gratis kepada warga dalam acara tersebut.
• VIRAL Pengusaha Kontraktor Punya 120 Istri, Menikah di Tiap Kota, Fakta Terkuak Cinta Tanpa Syarat
“Ini upaya yang terus kami lakukan untuk mengajak semua masyarakat, bersama-sama menjalankan protokol kesehatan. Demi menekan penyebaran covid-19,” ujar Eko.
Selain mengimbau masyarakat agar tetap tertib bermasker, di sela kegiatan juga ada upaya penertiban. Sejumlah warga yang ketahuan tidak pakai masker saat di jalan atau di luar rumah langsung didata oleh petugas.
Terhitung ada sekira 25 orang ketahuan melanggar protokol kesehatan. Mereka juga sempat dikenai sanksi mengenakan rompi warna oranye bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan, kemudian berdiri di Bundaran Taman Pinang sekitar satu jam sambil menyapa pengguna jalan yang melintas. (SURYA/M Taufik)
Editor: Pipin Tri Anjani