Didampingi Ketua Komite I, LaNyalla Ingatkan Ketua KPU dan Bawaslu Soal Pilkada Serentak
DPD RI mengingatkan, sekaligus memberi masukan kepada KPU RI dan Bawaslu RI terkait tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang rencana d
Penulis: Yoni Iskandar | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - DPD RI mengingatkan, sekaligus memberi masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI terkait tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang rencana digelar 9 Desember 2020 mendatang.
Sejumlah aspirasi dari daerah disampaikan secara langsung kepada kedua lembaga inti penyelenggara Pilkada tersebut.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan, dalam Sidang Paripurna bulan Juni silam, DPD RI memang memahami keinginan pemerintah untuk tetap melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020, namun DPD RI juga mencatat keberatan yang diajukan Komite I DPD RI atas hajatan demokrasi di daerah tersebut.
Demikian disampaikan LaNyalla kepada Ketua KPU RI Arif Budiman dan Ketua Bawaslu RI Abhan, Senin (14/9/2020) pagi di Jakarta.
Didampingi Ketua Komite I Fachrul Razi, LaNyalla menyampaikan adanya banyak pelanggaran protokol kesehatan dan potensi penurunan kualitas demokrasi akibat praktek kecurangan atau pemanfaatan secara terselubung situasi wabah Covid-19 oleh sejumlah calon, khususnya calon dari kalangan Petahana.
“Semua catatan tersebut ada di Komite I, nanti Se
• Kebakaran RSUD dr Soetomo Surabaya, Dr Joni Pastikan Bukan Gedung Ruang Rawat Pasien
• Trenggalek Bubarkan Check Point dan Buka Batas Wilayah
• BREAKING NEWS - Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta
nator Fachrul Razi dapat menyampaikan secara lebih detil,” ungkapnya.
Ia berharap, Bawaslu sebagai garda terdepan yang menjamin kualitas pilkada berjalan dengan baik, dapat tetap dengan tegas bekerja. Dengan memberikan evaluasi secara berkala dan terbuka kepada publik, atas proses tahapan Pilkada yang berjalan. Sehingga bisa menjadi masukan bagi semua pihak. Terutama KPU RI dan KPU di daerah.
Juga bagi para Senator dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
Di tempat yang sama, ketua Komite I yang juga Senator asal Aceh, Fachrul Razi menyatakan pihaknya memang menjadikan opsi penundaan Pilkada sebagai sikap Komite I. Mengingat beberapa temuan dan ancaman masalah. Terutama potensi Pilkada sebagai klaster massal penyebaran Covid-19.
“Ini sudah kami sampaikan, mengingat ada pintu untuk melakukan penundaan atau pemberhentian tahapan pilkada di dalam UU Pilkada,” urainya.
Ditambahkan Fachrul, Komite I juga telah menggelar rapat konsultasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung, tentang kesiapan dua institusi tersebut untuk mendukung secara penuh kerja Bawaslu RI dalam melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran tahapan Pilkada.
“Dan kemarin telah terbukti adanya pelanggaran protokol Covid saat pendaftaran pasangan calon di sejumlah KPU di daerah,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu RI Abhan meyakinkan Pimpinan DPD RI dan para Senator bahwa pihaknya mampu menangani sejumlah pelanggaran yang terjadi. Kami memang memiliki keterbatasan SDM, tetapi kami mendapat back up penuh dari institusi lain. Mulai dari Satpol PP, Polisi hingga Kejaksaan.
“Dari pengalaman sebelumnya, ada beberapa pelanggaran Pilkada dan Pemilu yang kami proses hingga ke ranah hukum dan diadili di pengadilan,” tukasnya.