Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Malang

Denda Rp 100.000 Bakal Segera Diterapkan di Kota Malang Bagi Masyarakat Pelanggar Protokol Kesehatan

Dalam penegakan disiplin protokol kesehatan, Pemkot Malang bakal memberikan sanksi sosial dan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp 100 ribu

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR
Wali Kota Malang, Wakil Wali Kota Malang bersama Forkopimda Kota Malang yang meliputi TNI/Polri Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan DPRD Kota Malang saat menggelar rapat koordinasi 'Teknis Pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan' di ruang sidang Balai Kota Malang, Senin (14/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan menjadi pembahasan Pemerintah Kota Malang guna menekan penyebaran Covid-19 ( virus Corona ) di Kota Malang.

Salah satunya ialah menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dalam penegakan disiplin protokol kesehatan itu, Pemkot Malang bakal memberikan sanksi sosial dan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp 100 ribu kepada masyarakat.

Rencananya, denda tersebut bakal segera diterapkan di Kota Malang sembari menunggu surat tugas dari Provinsi Jawa Timur.

Gelar Razia Protokol Kesehatan, Forkopimda Kota Malang Terapkan Denda Rp 100 Ribu Mulai 16 September

Hal tersebut setelah Wali Kota Malang, Wakil Wali Kota Malang bersama Forkopimda Kota Malang yang meliputi TNI/Polri Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan DPRD Kota Malang menggelar rapat koordinasi 'Teknis Pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan' di ruang sidang Balai Kota Malang, Senin (14/9/2020).

"Rakor ini menindaklanjuti Inpres nomor 6 2020. Agar nantinya semua penegakan bisa berjalan efektif. Termasuk adanya sanksi dan sidang tipiring, sehingga kami mengundang Kajari dan Kepala PN Malang," ucap Wali Kota Malang, Sutiaji.

Sutiaji mengatakan, sesuai dengan Perwali Nomor 30 Tahun 2020, sanksi denda yang akan diterapkan bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker senilai Rp 100 ribu.

Akan tetapi, denda tersebut belum bisa diterapkan karena adanya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dari Pemprov Jawa Timur dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020.

Untuk itu, Pemkot Malang saat ini sedang meminta surat tugas ke Pemprov Jawa Timur agar segera bisa menerapkan sanksi tersebut kepada masyarakat.

Forkopimda Kota Malang Gelar Operasi Yustisi, 47 Pelanggar Diberikan Teguran Tertulis

"Karena sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2020 dari Pemprov Jawa Timur dan Perguh Nomor 35 Tahun 2020 jadinya kami mengikuti. Maka segera hari ini ditindaklanjuti, dan kami sudah meminta asisten berkirim surat ke Pemprov Jawa Timur untuk surat pendelegasian agar nantinya segera bisa diimplementasikan di lapangan," ucapnya.

Tak hanya itu, dalam waktu dekat ini Pemkot Malang juga akan melakukan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan.

Rencananya, Perda tersebut akan merumuskan sesuai dengan Inpres nomor 6 tahun 2020, Perda nomor 2 tahun 2020, dan Pergub nomor 35 tahun 2020.

"Kami mendorong dimasukkan ke propomperda terkait dengan perubahan Perda nomor 2 tahun 2012. Minggu ini akan kami kirim ke DPRD. Biar dengan kewenangannya mereka dapat merumuskan dan menetapkan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika hingga kini masih menunggu lemparan rancangan perubahan Perda nomor 2 tahun 2020 dari Pemkot Malang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved