Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Malang

Gelar Razia Protokol Kesehatan, Forkopimda Kota Malang Terapkan Denda Rp 100 Ribu Mulai 16 September

Forkopimda Kota Malang gelar operasi yustisi penegakan disiplin Inpres nomor 6 tahun 2020 di Jalan Jakarta, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Forkopimda Kota Malang gelar operasi yustisi penegakan disiplin Inpres nomor 6 tahun 2020 di Jalan Jakarta, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (14/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Forkopimda Kota Malang gelar operasi yustisi penegakan disiplin Inpres nomor 6 tahun 2020 di Jalan Jakarta, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (14/9/2020).

Dari pantauan TribunJatim.com di lokasi, kegiatan berlangsung selama pukul 10.22 WIB hingga 11.26 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan pengguna kendaraan bermotor yang tidak memakai masker.

Tidak hanya pengendara roda dua, melainkan juga pengemudi roda empat.

Masyarakat yang tak memakai masker wajib menepikan kendaraannya. Kemudian langsung dilakukan penindakan berupa teguran tertulis.

Upaya Pemkab Malang Genjot PAD di Tengah Gempuran Pandemi Virus Corona

Tanaman Hias Aglaonema Naik Daun di Tengah Pandemi Covid-19, Milik Pasutri di Malang Laku Rp 5 Juta

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, kegiatan operasi digelar untuk menindaklanjuti Inpres nomor 6 tahun 2020, Pergub nomor 53 tahun 2020, dan Perwali nomor 30 tahun 2020.

"Jadi hari ini kami menggelar operasi yustisi gabungan bersama Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, Satpol PP, hakim Pengadilan Negeri Kota Malang, dan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Dalam kegiatan ini, kami akan memberikan upaya pemberian denda bagi para pelanggar protokol kesehatan, khususnya bagi yang tidak memakai masker. Dan sesuai dengan Perwali nomor 30 tahun 2020, denda yang diberikan adalah Rp 100 ribu," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Kombes Pol Leonardus Simarmata menerangkan, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan akan digelar setiap hari. Baik pagi hari maupun malam hari.

"Kami terjunkan satu SST (Satuan Setingkat Peleton) pasukan gabungan setiap hari. Dengan tujuan utama operasi adalah penggunaan masker. Dan operasi ini akan digelar hingga masa pandemi Covid-19 berakhir," bebernya.

Minta Usulan Cagar Budaya Pada Warga,TACB Kota Malang Buka Kuesioner Online, Oktober Bakal Ditutup

Detail Engineering Design Revitalisasi Pasar Besar Kota Malang Akan Dikaji di Tahun 2021

Sementara itu Wali Kota Malang, Sutiaji mengungkapkan ada dua pendekatan, terkait cara penegakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat.

"Yaitu pembentukan karakter dari diri sendiri terkait kepatuhan protokol kesehatan. Dan pendekatan yang kedua, adalah pemberian reward dan punishment," jelasnya.

Namun untuk saat ini pihaknya memilih memakai pendekatan kedua, yaitu pemberian reward dan punishment.

"Saat ini kami kuatkan pendekatan dengan cara pemberian reward dan punishment. Karena saat ini Kota Malang sudah darurat Covid-19, dan jumlah orang tanpa gejala (OTG) terus bertambah. Diharapkan cara pendekatan ini juga sebagai langkah untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kota Malang," tandasnya.

Lift Proyek RSI Unisma Malang Terjatuh Diduga Kuat karena Kelebihan Beban, Polisi Panggil Kontraktor

Percaya Warganya Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Sanusi Ungkap Malang Tak Perlu PSBB Lagi

Sementara itu dari data hasil operasi yustisi tersebut, sebanyak 47 pelanggar masih diberikan teguran tertulis oleh petugas gabungan.

Dan rencananya pemberian sanksi denda protokol kesehatan sebesar Rp 100 ribu, baru akan dilaksanakan pada Rabu (16/9/2020).

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved