Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Malang

Denda Rp 100.000 Bakal Segera Diterapkan di Kota Malang Bagi Masyarakat Pelanggar Protokol Kesehatan

Dalam penegakan disiplin protokol kesehatan, Pemkot Malang bakal memberikan sanksi sosial dan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp 100 ribu

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR
Wali Kota Malang, Wakil Wali Kota Malang bersama Forkopimda Kota Malang yang meliputi TNI/Polri Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan DPRD Kota Malang saat menggelar rapat koordinasi 'Teknis Pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan' di ruang sidang Balai Kota Malang, Senin (14/9/2020). 

Pihaknya mengaku siap membahas dan menyelesaikan ranperda tersebut apabila sudah menerimanya dari bagian hukum Pemkot Malang.

"Kami masih menunggu. Intinya kalau sudah diserahkan ke kami langsung kami kerjakan dan targetnya minggu ini harus sudah selesai," ucapnya.

Made mengatakan, kemungkinan akan ada 10 pasal yang nantinya akan direvisi dengan menyesuaikan peraturan terkait dengan penegakan disiplin Covid-19.

Pihaknya akan mengerjakan perda tersebut dengan Bampamperda DPRD Kota Malang.

"Ini bukan membuat Perda baru, Tapi cuma merevisi menyesuaikan dengan peraturan yang baru berkaitan dengan Covid-19. Misalkan revisi Perda tersebut sudah jadi, maka Perwali Nomor 30 Tahun 2020 tidak dipergunakan lagi. Dan nanti akan kami matangkan di Perda tersebut," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved