Virus Corona di Blitar
Lupa Pakai Masker dan Terjaring Razia Protokol Kesehatan, Warga Kota Blitar Kena Denda Rp 20.000
Terjaring razia protokol kesehatan Covid-19 di depan Alun-alun Kota Blitar dan langsung jalani sidang di tempat, Suharto didenda Rp 20.000.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Suharto (58), kaget saat sepeda motor yang dikendarainya dihentikan petugas gabungan di Jalan Merdeka atau depan Alun-alun Kota Blitar, Selasa (15/9/2020).
Warga Jalan Kenari, Kota Blitar, itu sempat berusaha memacu sepeda motornya untuk menghindari petugas, karena mengira ada razia kendaraan bermotor.
Tapi, Suharto tetap tidak bisa lolos dari sergapan petugas gabungan.
Suharto lalu dibawa ke posko yang didirikan petugas gabungan di Alun-alun Kota Blitar.
Setelah dibawa ke posko, Suharto baru tahu petugas gabungan sedang menggelar razia masker.
Dia dihentikan petugas karena tidak pakai masker saat mengendarai sepeda motor.
• 18 Pegawai Bank Pelat Merah Positif Covid-19, Sebagian Pelayanan di Cabang Blitar Dialihkan ke Unit
Suharto langsung diproses oleh penyidik PNS dari Satpol PP Kota Blitar. Setelah itu, Suharto mengikuti sidang di lokasi razia.
Hakim memutuskan Suharto harus membayar denda Rp 20.000 karena tidak memakai masker saat berkendara. Suharto membayar uang denda ke petugas kejaksaan yang ada di lokasi razia.
"Saya lupa tidak pakai masker karena terburu-buru mau mengantar cucu. Awalnya, saya mengira ada operasi kendaraan. Makanya, saat dihentikan petugas saya berusaha menghindar. Ternyata razia masker," kata Suharto.
Suharto mengaku sudah mengetahui wajib pakai masker saat keluar rumah. Biasanya, dia juga selalu pakai masker saat keluar rumah.
• Tak Pakai Masker saat Kendarai Mobil, Dokter Kota Blitar Terjaring Razia Petugas: Perlu Sosialisasi
"Ini tadi benar-benar lupa, begitu pakai helm langsung berangkat. Lupa tidak pakai masker. Karena tidak pakai masker, saya harus bayar denda Rp 20.000," ujarnya.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan dalam operasi yustisi penegakan hukum penerapan protokol kesehatan kali ini, petugas langsung menerapkan sidang di tempat.
Petugas juga menghadirkan jaksa dan hakim untuk menyidang para pelanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona ( Covid-19 ).
Hakim akan menentukan uang denda yang harus dibayar para pelanggar protokol kesehatan.
Sesuai aturan, besaran denda maksimal bagi pelanggar protokol kesehatan yaitu Rp 250.000.
• Jalur Lintas Selatan Trenggalek-Tulungagung-Blitar Ditargetkan Terhubung Tahun 2023
"Untuk pelanggar individu, besaran denda maksimalnya Rp 250.000. Hakim yang menentukan berapa denda yang dibayar pelanggar," katanya.
Dikatakannya, pada razia kali ini, petugas menindak sekitar 16 orang pelanggar protokol kesehatan.
Sebanyak 16 pelanggar itu rinciannya, empat pelanggar dikenai denda, 11 pelanggar diberi sanksi tertulis, dan satu pelanggar disita KTP elektroniknya.
Jumlah pelanggar itu menurun jika dibandingkan pada razia yang digelar sehari sebelumnya.
Pada sehari sebelumnya, petugas menindak sekitar 68 orang pelanggar protokol kesehatan.
• Selama Tiga Hari, Dua Mobil Gunner Lakukan Pengkabutan Disinfektan di Jalan-jalan Kota Kediri
"Sehari sebelumnya ada sekitar 68 pelanggar yang ditindak. Sekarang baru sekitar enam orang yang terjaring razia. Artinya, tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan meningkat," ujarnya.
Seperti diketahui, petugas gabungan gencar melakukan operasi yustisi penegakan hukum terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Petugas gabungan langsung menerapkan sidang di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Editor: Dwi Prastika