Virus Corona di Tulungagung
Satpol PP Tulungagung Giat Sosialisasi Pergub 53/2020, Pelanggar Protokol Kesehatan Belum Didenda
Pergub Jawa Timur nomor 53 tahun 2020 mengatur sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Namun Tulungagung belum berlakukan denda.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Anggota Satpol PP Tulungagung melakukan sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 ke pengguna jalan, Senin (14/9/2020).
“Kami efektifkan dulu sosialisasi. Masyarakat harus tahu, ke depan bisa kena sanksi denda,” terang Maryoto Birowo.
Dengan Perbup baru ini, nantinya denda akan masuk ke kas daerah.
Secara umum Maryoto Birowo menilai, warga Tulungagung sudah mematuhi protokol kesehatan.
• Jalur Tulungagung-Ponorogo yang Ambrol Masuk Jurang Sudah Dianggarkan untuk Diperbaiki Tahun Ini
• Selama Tiga Hari, Dua Mobil Gunner Lakukan Pengkabutan Disinfektan di Jalan-jalan Kota Kediri
Namun sering kali ada yang menggampangkan, beraktivitas tidak jauh dari rumah.
“Misalnya keluar sebentar dekat rumahnya, dia malas pakai masker. Tingkat kepatuhan bermasker sekitar 90 persen,” pungkas Maryoto Birowo.
Editor: Dwi Prastika