Virus Corona di Tulungagung
Satpol PP Tulungagung Giat Sosialisasi Pergub 53/2020, Pelanggar Protokol Kesehatan Belum Didenda
Pergub Jawa Timur nomor 53 tahun 2020 mengatur sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Namun Tulungagung belum berlakukan denda.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur nomor 53 tahun 2020 mengatur sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ( virus Corona ).
Namun Satpol PP Tulungagung belum memberlakukan denda, seperti yang diatur dalam Pergub tersebut.
Menurut Kabid Penegakan Perda dan Pergub Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, pihaknya gencar melakukan sosialiasi terkait Pergub itu.
“Kami ingatkan ke masyarakat, bahwa Pergub itu juga berlaku di Tulungagung. Ke depan sanksi denda itu juga akan berlaku di Tulungagung,” terang Genot, panggilan akrab Artista Nindya Putra, Selasa (15/9/2020).
Genot menambahkan, secara umum Pergub itu masih tahap sosialisasi.
Pihaknya juga mendapat undangan dari Pemprov Jawa Timur, untuk membahas implementasi Pergub itu.
Nantinya Pergub akan dijabarkan dengan Peraturan Bupati (Perbup), sebelum efekif diberlakukan.
• Pagar Nusa Tulungagung Tuntut Polisi yang Disebut Menyerang Anggotanya Diusut Tuntas
• Orang Asing Yang Mengamuk di Pujasera Pojok Stasiun Tulungagung Ternyata Warga Kanada
“Kalau di Surabaya dendanya kan Rp 250.000. Di Tulungagung tentu akan menyesuaikan, mengacu pada PAD,” sambung Genot.
Saat ini Satpol PP Tulungagung masih menggunakan sanksi sosial untuk para pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi ringan bisa berupa menghafal Pancasila, menyanyikan lagu wajib atau "Indonesia Raya".
Sedangkan sanksi berat melakukan kerja sosial, membersihkan sarana umum seperti masjid, taman, dan pemakaman.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo yang ditemui di lokasi terpisah mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas Perbup yang merujuk pada Pergub Jatim 53/2020.
• Untuk Pengesahan Anggota Baru PSHT, Polres Tulungagung Kerahkan Pengamanan Besar-besaran
• Terjadi Lonjakan Jumlah Pasien Covid-19 di Tulungagung Selama 11 Hari, Warga Termakan Isu Konspirasi
Perbup ini nantinya akan menggantikan Perbup 55 tahun 2020, yang mengatur penerapan protokol kesehatan di Tulungagung.
Salah satu poin yang menjadi fokus pembahasan adalah besaran sanksi denda.